PATI- jursidnusantara.com ||Polisi menggelar razia minuman keras (miras) di beberapa wilayah kecamatan Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Hasilnya, sebanyak 72 botol minuman keras dari berbagai merek disita polisi. (26/03/23)
“Saat ini kami melaksanakan operasi penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras di Kecamatan Batangan dan Jaken,” kata Kasat Samapta Polresta Pati AKP Purwito, S.H.
Hasil operasi miras sebanyak 72 botol tersebut terdiri berbagai jenis antara lain 5 botol Beras Kencur, 21 botol Anggur Merah, 36 botol Arak, 10 botol Kawa-kawa dengan ladar alkohol lebih dari 5%. Hal tersebut sesuai Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 22 tahun 2002 tentang minuman keras.
Warga yang kedapatan menjual miras tersebut di atas, dilakukan pemeriksaan dan diproses penindakan tindak pidana ringan (tipiring) yang nantinya harus melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Pati.
Operasi penyakit masyarakat terutama miras dan petasan gencar dilakukan dengan maksud untuk meminimalisir potensi tindak kejahatan selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi pekat terutama moras dan petasan dalam rangka menjaga dan memelihara kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Pati selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” pungkas Kasat Samapta.
(*)