PATI, Jursidnusantara.com – Pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-PGAI) di Desa Srikaton, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, menuai sorotan. Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (7/8/2026), pembangunan saluran irigasi tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas hasil pekerjaan.
Di sejumlah titik, awak media menemukan indikasi pekerjaan yang diduga kurang rapi. Temuan tersebut mendorong harapan agar instansi terkait melakukan pemeriksaan guna memastikan pekerjaan telah memenuhi standar teknis yang berlaku.
Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, berharap pembangunan benar-benar mengutamakan kualitas karena saluran irigasi sangat dibutuhkan petani.
“Kami hanya berharap pekerjaannya benar-benar sesuai ketentuan. Saluran irigasi ini sangat penting untuk mengairi sawah, jadi kualitasnya harus bagus agar bisa bertahan lama,” ujarnya.
Warga lainnya juga berharap apabila ditemukan kekurangan, pelaksana proyek segera melakukan perbaikan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.
“Kalau memang ada yang kurang sesuai, sebaiknya segera dibenahi. Yang menikmati hasil pembangunan ini kan masyarakat dan para petani,” katanya.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Srikaton. Namun hingga berita ini disusun, kepala desa belum dapat ditemui. Salah seorang perangkat desa menyampaikan bahwa kepala desa sedang memiliki agenda sehingga belum bisa menerima tim media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Srikaton maupun pihak pelaksana proyek terkait dugaan tersebut.
Program P3-TGAI merupakan program padat karya Kementerian Pekerjaan Umum yang bertujuan meningkatkan jaringan irigasi berbasis masyarakat untuk mendukung produktivitas pertanian. Karena itu, kualitas pelaksanaan pekerjaan menjadi aspek penting agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara optimal.
Jursid Nusantara membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Srikaton, pelaksana kegiatan, maupun instansi terkait. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.












