Dana Proyek Riptaloka Lebih dari Rp3 Miliar, Ketidakjelasan Alamat Penyedia Jadi Sorotan

GROBOGAN  jursidnusantara.com – Proyek pembangunan Gedung Riptaloka dengan nilai anggaran lebih dari Rp3 miliar menjadi perhatian publik setelah ditemukannya dugaan ketidaklengkapan informasi mengenai identitas penyedia jasa konstruksi pada papan informasi proyek.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (3/8/2026), papan proyek belum mencantumkan alamat lengkap badan usaha penyedia jasa konstruksi. Padahal, identitas penyedia, termasuk alamat domisili perusahaan, merupakan bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, alamat perusahaan merupakan bagian dari identitas badan usaha yang tercantum dalam akta pendirian, dokumen perizinan berusaha melalui sistem OSS, Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun Sertifikat Badan Usaha (SBU). Selain itu, identitas penyedia juga lazim dicantumkan dalam dokumen kontrak dan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi pelaksanaan pekerjaan.

 

Dalam konteks keterbukaan informasi publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa informasi mengenai pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara pada prinsipnya dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Sejumlah pihak menilai kelengkapan identitas penyedia pada papan proyek penting untuk memudahkan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara. Apabila terdapat kekurangan informasi, pihak pelaksana diharapkan segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Jursid Nusantara belum memperoleh tanggapan resmi dari penyedia jasa konstruksi maupun instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait dan akan memuat penjelasan atau hak jawab apabila telah diterima, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Pujiono)

error: Content is protected !!