Asad M. Nagib Soroti Pelaksanaan SPMB Banyuwangi, Minta Evaluasi Jabatan PLT dan Jamin Hak Pendidikan Siswa

BANYUWANGI jursidnusantara.com  – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Banyuwangi menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pemerhati pendidikan yang juga bagian dari keluarga besar Rumah Kebangsaan Banyuwangi, Asad M. Nagib, menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan SPMB yang dinilainya masih menyisakan berbagai persoalan.

Dalam forum tersebut, Asad berpendapat bahwa salah satu faktor yang perlu dievaluasi adalah penunjukan pejabat pelaksana tugas (PLT) yang merangkap penugasan di lebih dari satu wilayah. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas pengambilan kebijakan di sektor pendidikan.

“Memimpin satu kabupaten saja merupakan tanggung jawab yang besar. Jika harus berbagi perhatian di beberapa daerah sekaligus, tentu efektivitas pelaksanaan tugas perlu menjadi bahan evaluasi,” ujar Asad.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemenuhan hak atas pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 31 yang mengatur hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta kewajiban negara dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

Menurut Asad, hingga RDP berlangsung masih terdapat data penting yang belum tersampaikan secara utuh kepada publik, khususnya mengenai jumlah calon peserta didik yang harus ditampung dibandingkan dengan ketersediaan daya tampung sekolah.

“Data tersebut seharusnya terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui kondisi riil dan ikut melakukan pengawasan. Sistem pendaftaran berbasis daring tetap dapat diterapkan, namun perlu disederhanakan agar tidak menyulitkan masyarakat,” katanya.

Asad juga menyinggung program Garda Ampuh yang selama ini menjadi salah satu program Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di bidang pendidikan. Menurutnya, program tersebut diharapkan mampu menjamin seluruh anak usia sekolah memperoleh akses pendidikan tanpa terkecuali.

Namun, dalam pembahasan RDP, ia menyatakan masih terdapat siswa yang belum memperoleh kepastian tempat belajar sehingga memerlukan langkah cepat dari pemerintah daerah.

Selain itu, Asad meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan jalur afirmasi dalam SPMB. Ia menilai proses tersebut perlu dilaksanakan secara transparan agar masyarakat mengetahui bahwa penerima manfaat benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Transparansi menjadi kunci agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap proses penerimaan peserta didik. Semua pihak harus memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan,” tegasnya.

Asad berharap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Dinas Pendidikan, serta DPRD dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan SPMB sehingga seluruh peserta didik yang memenuhi syarat dapat memperoleh akses pendidikan pada tahun ajaran baru.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan maupun pihak terkait mengenai pernyataan yang disampaikan dalam RDP tersebut. (Redaksi)

error: Content is protected !!