KPK Membuka Peluang Memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Kasus Korupsi Bupati nonaktif Suhardiman Amby.

Oplus_131072

JAKARTA – jursidnusantara.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi kasus korupsi yang menjabat Bupati nonaktif Suhardiman Amby.

Penyidik KPK sebelumnya memeriksa Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan pada Kamis, 23 Juli 2026.

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan resmi melakukan penahanan sejak Juni hingga Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Nusron Wahid sebagai saksi akan bergantung pada kebutuhan penyidik. Untuk itu, KPK akan terlebih dahulu menganalisis keterangan yang sebelumnya disampaikan Dalu Agung.

“Tentunya terbuka kemungkinan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan untuk melengkapi keterangan dari saksi hari ini ya.. karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi adalah membantu penyidik untuk mengungkap perkaranya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat 24 Juli 2026.

Terhadap Dalu Agung, Budi menjelaskan penyidik mendalami perihal program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sebab, program tersebut menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Karena memang perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian itu diduga untuk program TORA,” jelas Budi.

KPK menegaskan, program TORA berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN. Namun, sertifikat tanah baru dapat diterbitkan setelah Kementerian Kehutanan mengeluarkan persetujuan pelepasan kawasan hutan.

Selain itu, lahan yang akan disertifikatkan juga harus dipastikan tidak lagi berstatus kawasan hutan.

Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap 914 petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati.

Suhardiman diduga memotong Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani untuk membiayai pengurusan izin pelepasan lahan seluas 1.828 hektare ke pemerintah pusat.

Selanjutnya, Suhardiman disebut meminta Ketua DPRD Kuansing Juprizal menukarkan uang tersebut menjadi 46.500 dolar Singapura.

Uang itu kemudian dibawa Suhardiman saat melakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengurusan izin pelepasan kawasan.

Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman diduga menyerahkan sebuah amplop berisi uang kepada Raja Juli Antoni. Namun, menteri disebut menolak pemberian itu dan meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut kepada rombongan bupati.

Dalam pengembangan perkara, tim penyidik KPK menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura dari Juprizal.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul dan status uang tersebut, termasuk memastikan apakah nominal yang disita merupakan seluruh uang yang sempat hendak diberikan kepada Menteri Kehutanan atau hanya sebagian dari dana yang telah disiapkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Budi menegaskan, fokus penyidikan saat ini masih diarahkan pada rangkaian peristiwa yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), termasuk dugaan pemberian dan penerimaan suap yang melibatkan Suhardiman Amby.

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan resmi melakukan penahanan sejak Juni hingga Juli 2026.
Sebelumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman.

Namun, dia mengeklaim memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Raja Juli menyebut penyerahan amplop itu dilengkapi dengan surat jalan dari Sekjen Kemenhut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SA dan ZKN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.

Untuk Ardiles, masa penahanannya dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli. Sebab, Ardiles sudah diamankan terlebih dahulu sementara Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.

Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Elm@n)

error: Content is protected !!