Riyanta: Perkara Menggantung Enam Tahun, Dua Bulan Pendampingan Berujung Eksekusi 33 SHM di Juwana

PATI | jursidnusantara.com – Ketua Umum LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta, S.H., menyebut perkara eksekusi terhadap 33 bidang tanah di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati sempat menggantung selama lebih dari enam tahun tanpa kepastian. Menurutnya, setelah memberikan pendampingan hukum selama sekitar dua bulan kepada pemohon eksekusi, Sujarsi, proses tersebut akhirnya dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Kamis (23/7/2026).

Eksekusi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu merupakan tindak lanjut dari permohonan Sujarsi sebagai pemenang lelang atas 33 Sertifikat Hak Milik (SHM) perumahan Graha Mina Sutera hasil pelaksanaan lelang hak tanggungan.

Berdasarkan Risalah Lelang, tahun 2020 Sujarsi memenangkan lelang dengan penawaran tertinggi sebesar Rp6.820.000.000.

Riyanta mengatakan, pendampingan yang dilakukannya bukan untuk mencari sensasi, melainkan mendorong agar proses hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun memperoleh kepastian.

> “Perkara ini sudah menggantung lebih dari enam tahun. Saya mendampingi sekitar dua bulan. Prinsip kami sederhana, bagaimana mendorong agar fungsi negara berjalan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Riyanta.

Mantan anggota DPR RI itu menegaskan, Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

> “Kalau masih bisa dimusyawarahkan tentu lebih baik. Tetapi ketika sudah ada putusan yang harus dilaksanakan, semua pihak wajib menghormatinya. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum,” katanya.

Menurut Riyanta, sejak Sujarsi ditetapkan sebagai pemenang lelang pada tahun 2020, secara hukum hak atas objek tersebut telah beralih. Namun, untuk menguasai objek secara fisik tetap harus melalui mekanisme eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan pengadilan.

“Pelaksanaan lelang tidak otomatis membuat objek langsung bisa dikuasai. Jika masih ada pihak yang menguasai objek, maka harus ditempuh mekanisme eksekusi sesuai hukum acara perdata,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pelaksanaan eksekusi di Desa Bajomulyo berlangsung aman dan kondusif. Menurutnya, pendekatan persuasif menjadi salah satu kunci sehingga proses pengosongan berjalan tanpa hambatan berarti.

Jelaskan Mekanisme Hak Tanggungan

Dalam kesempatan itu, Riyanta juga menjelaskan bahwa lelang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan.

Menurutnya, apabila debitur wanprestasi terhadap perjanjian kredit, pemegang Hak Tanggungan memiliki hak yang diutamakan untuk menjual objek jaminan melalui mekanisme lelang guna memperoleh pelunasan piutangnya.

> “Undang-Undang Hak Tanggungan memberikan hak kepada pemegang jaminan untuk memperoleh pelunasan piutang melalui penjualan objek jaminan sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa proses menuju pelelangan juga tidak dilakukan secara sederhana karena harus melalui berbagai tahapan administrasi dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

GJL Klaim Dorong Penyelesaian Perkara yang Lama Mandek

Riyanta menyebut perkara di Juwana bukan satu-satunya kasus yang didampinginya. Menurutnya, GJL juga pernah mendampingi penyelesaian sejumlah perkara serupa yang telah bertahun-tahun tidak kunjung selesai.

Ia mencontohkan perkara eksekusi hak tanggungan di Kabupaten Karanganyar yang baru terlaksana setelah sekitar 12 tahun, serta perkara lain di Kabupaten Semarang yang akhirnya diproses hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

> “Kami hanya ingin mendorong agar hukum benar-benar berjalan. Ketika hukum berjalan, masyarakat memperoleh kepastian hukum dan dunia usaha juga mendapatkan kepastian dalam berinvestasi,” tegasnya.

Riyanta berharap pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi contoh bahwa setiap putusan hukum yang telah memenuhi syarat harus dapat dilaksanakan secara konsisten demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

error: Content is protected !!