PATI | jursidnusantara.com – Rapat ekspos penyelesaian sengketa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Graha Mina Sutera di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rabu (22/7/2026), belum menghasilkan kesepakatan. Para pihak masih memiliki pandangan berbeda terkait status fasilitas umum (fasum) yang berada di dalam objek sengketa.
Kuasa hukum Slamet Warsito, Muhammad Rizki Ramadhan, mengatakan forum tersebut dihadiri oleh perwakilan BPR Mandiri Artha Abadi (MAA), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pati, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, pihak debitur, serta salah satu pemenang lelang.
“Semua pihak yang berkepentingan hadir untuk menyampaikan pandangan masing-masing. Namun hingga rapat berakhir belum ditemukan titik temu,” ujar Rizki kepada wartawan.
Menurut Rizki, pokok persoalan yang dibahas dalam rapat adalah mengenai status Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang menurut pihaknya merupakan kewajiban pengembang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, pihaknya juga memperoleh informasi mengenai rencana pelaksanaan eksekusi pada 23 juli 2026 terhadap sekitar 33 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan bagian dari objek hasil lelang.
> “Informasinya memang besok akan ada pelaksanaan eksekusi terhadap sekitar 33 SHM. Dalam pembahasan tadi juga muncul dugaan bahwa di dalam objek tersebut terdapat fasilitas umum sehingga hal itu masih menjadi bahan diskusi bersama,” kata Rizki.
Meski belum tercapai kesepakatan, Rizki menyebut rapat ekspos menghasilkan sejumlah informasi baru yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi para pihak.
> “Belum ada titik temu, tetapi ada beberapa fakta baru yang muncul dalam pembahasan tadi. Tentu ini akan menjadi perhatian kami untuk langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Rizki menegaskan kliennya tetap beritikad baik untuk memenuhi kewajiban sebagai pengembang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk menyediakan fasilitas umum bagi penghuni perumahan.
Namun, menurutnya, proses pembangunan dan penyelesaian kewajiban tersebut terkendala karena masih berlangsungnya sejumlah proses hukum.
> “Klien kami tetap beritikad baik untuk membangun dan memenuhi kewajibannya sebagai pengembang. Hanya saja proses tersebut terkendala karena masih ada perkara yang sedang berjalan di pengadilan,” jelasnya.
Terkait rencana eksekusi, Rizki berharap pelaksanaannya dapat ditunda hingga terdapat putusan dalam perkara yang masih diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
> “Kami berharap proses eksekusi dapat menunggu terlebih dahulu sampai ada putusan PTUN agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru atau putusan yang saling bertentangan,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai perkara pidana yang sebelumnya sempat diproses namun kemudian dihentikan penyidikannya, Rizki memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
> “Untuk kronologinya kami tidak dapat berkomentar karena itu berada di luar kapasitas kami sebagai kuasa hukum dalam perkara yang saat ini kami tangani,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan yang dihasilkan dari rapat ekspos tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak BPR Mandiri Artha Abadi (MAA), KPKNL, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












