Sidang Tipikor Sudewo Hadirkan 7 Saksi, Sejumlah Kades Ungkap Dugaan Permintaan Uang Ratusan Juta untuk Pengisian Perangkat Desa

Semarang  jursidnusantara.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, Rabu (22/7/2026). Sidang dengan nomor perkara 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg beragendakan pembuktian dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.27 WIB hingga 14.03 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, S.H., M.H. dan Bonifasius Nadya Aribowo, S.H., M.H.Kes. Jaksa Penuntut Umum Luhur Supriyohadi menghadirkan tujuh saksi, enam di antaranya hadir langsung, sementara keterangan almarhumah Sriharti, Kepala Desa Karangmulyo, Kecamatan Tambakromo, dibacakan di persidangan berdasarkan Pasal 162 ayat (1) KUHAP.

Dalam persidangan, para saksi yang sebagian besar merupakan kepala desa di Kabupaten Pati memberikan keterangan mengenai mekanisme pengisian perangkat desa sekaligus informasi yang mereka peroleh terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada calon perangkat desa.

Saksi Sukiman, Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, menerangkan bahwa hingga kini desanya belum melaksanakan pengisian perangkat desa karena belum ada ketentuan maupun sosialisasi resmi. Ia mengaku pernah menghadiri pertemuan dengan seseorang bernama Abdul Suyono yang menyampaikan adanya rencana pengisian perangkat desa, dengan permintaan uang sebesar Rp175 juta untuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Rp125 juta untuk jabatan Kaur maupun Kasi.

 

Keterangan senada disampaikan Ahmad Usheri, Kepala Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen. Ia mengaku memperoleh informasi pada Desember 2025 mengenai rencana pengisian perangkat desa tahun 2026. Dalam informasi tersebut disebutkan calon perangkat desa diminta menyiapkan Rp180 juta untuk jabatan Sekdes dan Rp130 juta untuk jabatan Kaur maupun Kasi, serta disebutkan bahwa calon yang tidak menyerahkan uang tidak dapat mengikuti proses pengisian.

Sementara itu, M. Tafahui, Kepala Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, mengaku mengetahui adanya informasi mengenai biaya Rp150 juta untuk Sekdes dan Rp120 juta untuk Kaur maupun Kasi. Namun, ia menegaskan tidak pernah meneruskan informasi tersebut kepada siapa pun dan mengaku tidak mengetahui keberadaan tim-tim yang disebut berkaitan dengan proses pengisian perangkat desa.

Keterangan yang paling menonjol disampaikan Agus Rianto, Kepala Desa Kayen. Ia mengaku menyerahkan uang sebesar Rp175 juta kepada seseorang bernama Agus Susanto terkait rencana pengisian perangkat desa di desanya. Menurut pengakuannya di persidangan, Agus Susanto disebut bertindak atas perintah Sudewo karena merupakan anggota “Tim 8” yang disebut sebagai tim sukses Sudewo.

Saksi Joko Waluyo, Kepala Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo, juga menjelaskan bahwa semula biaya yang dibicarakan berbeda berdasarkan keberadaan tanah bengkok. Namun kemudian disebutkan nominal menjadi Rp165 juta untuk Sekdes dan Rp125 juta untuk Kaur maupun Kasi.

Sedangkan Muhammad Mahfud, Kepala Desa Sumberarum, Kecamatan Jaken, mengaku hanya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya permintaan uang hingga Rp200 juta kepada calon perangkat desa. Karena seluruh formasi perangkat desa di desanya telah terisi, ia menyatakan tidak berminat mengikuti proses pengisian tersebut. Ia juga mengaku keberatan atas adanya informasi mengenai permintaan uang dalam proses pengisian perangkat desa.

Majelis hakim juga mendengarkan keterangan almarhumah Sriharti, Kepala Desa Karangmulyo, Kecamatan Tambakromo, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di persidangan, Sriharti menyatakan pernah menyiapkan dan menyerahkan uang sebesar Rp125 juta kepada seseorang bernama Sugiono sebagai persyaratan pengisian perangkat desa. Namun uang tersebut kemudian dikembalikan setelah beredar informasi mengenai rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama pemeriksaan berlangsung, seluruh saksi menyatakan tidak mencabut maupun mengoreksi keterangan yang telah mereka berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sidang sempat diskors sekitar sepuluh menit karena terdakwa meminta izin ke toilet sebelum kembali dilanjutkan hingga selesai pada pukul 14.03 WIB.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 29 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda melanjutkan pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan berlangsung tertib dengan dihadiri sekitar 65 pengunjung dan situasi selama kegiatan dilaporkan aman serta kondusif.

error: Content is protected !!