JAKARTA, 19 Juli 2026 jursidnusantara.com – Pernyataan seorang oknum yang mengaku sebagai pimpinan redaksi sebuah media massa, Warsito, dalam sebuah video yang beredar di media sosial menuai gelombang kritik dari kalangan insan pers. Dalam video tersebut, ia mengancam akan “menyikat habis” wartawan yang belum memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta melabeli mereka sebagai “wartawan bodrek”.
Pernyataan itu dinilai tidak hanya bernada intimidatif, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik mengenai ketentuan hukum pers di Indonesia. Sejumlah praktisi hukum dan pegiat kebebasan pers menegaskan bahwa sertifikat UKW bukan merupakan syarat hukum untuk menjalankan profesi wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UKW merupakan instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan, bukan alat untuk menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan aktivitas jurnalistik. Karena itu, ancaman terhadap wartawan hanya karena belum mengikuti UKW dinilai tidak memiliki dasar dalam UU Pers.
Praktisi hukum dan pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menilai pernyataan tersebut menunjukkan kekeliruan dalam memahami prinsip-prinsip dasar kebebasan pers.
«”Seorang pimpinan redaksi semestinya memahami filosofi dan kerangka hukum pers. Pernyataan yang bernada intimidatif justru menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami fungsi UKW maupun jaminan kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.»
Sejumlah kalangan pers menyoroti beberapa persoalan mendasar dari pernyataan tersebut, antara lain:
– Tidak memiliki dasar hukum. Tidak ada satu pun ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan wartawan tanpa UKW dapat dipidana hanya karena belum bersertifikat.
– Keliru memahami fungsi UKW. UKW merupakan instrumen peningkatan kualitas profesi, bukan syarat legalitas seseorang untuk melakukan kegiatan jurnalistik.
– Tidak mencerminkan kepemimpinan pers yang profesional. Narasi intimidatif dinilai tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers yang mengedepankan edukasi, pembinaan, dan penghormatan terhadap sesama insan pers.
– Penggunaan diksi yang tidak etis. Ungkapan seperti “sikat habis” dianggap tidak mencerminkan komunikasi profesional dari seorang yang mengemban tanggung jawab sebagai pimpinan redaksi.
– Berpotensi merendahkan profesi wartawan. Pelabelan terhadap wartawan tanpa dasar yang jelas dinilai dapat memicu perpecahan di kalangan insan pers.
Di sisi lain, UU Pers justru memberikan perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin undang-undang.
Kalangan insan pers mengingatkan bahwa perbedaan pandangan mengenai profesionalisme wartawan seharusnya disampaikan melalui argumentasi hukum dan mekanisme etik, bukan melalui ancaman maupun pernyataan yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Pers nasional dibangun di atas prinsip kemerdekaan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hukum. Karena itu, setiap pejabat redaksi diharapkan menyampaikan pernyataan yang akurat, bertanggung jawab, dan mencerminkan pemahaman yang utuh terhadap Undang-Undang Pers, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan maupun kesalahpahaman di tengah publik.












