GWI Kecam Dugaan Pengabaian Bendera Merah Putih di Kantor Desa Sumber Sari, Soroti Sikap Sekdes terhadap Wartawan

KAMPAR  jursidnusantara.com – Polemik dugaan pengabaian penggunaan Bendera Merah Putih di Kantor Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, berbuntut panjang. Selain menyoroti kondisi bendera yang disebut robek dan lusuh, Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) juga mengecam sikap seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SG yang dinilai tidak menghargai fungsi kontrol sosial pers.

Ketua GWI, Syamsul Bahri, menyatakan keprihatinannya terhadap sikap aparatur desa yang menurutnya tidak segera menindaklanjuti laporan mengenai kondisi Bendera Merah Putih yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kami sangat menyayangkan apabila benar peringatan yang telah disampaikan tidak segera ditindaklanjuti. Pemerintah desa sebagai penyelenggara pelayanan publik semestinya menjadi teladan dalam menghormati simbol negara dan terbuka terhadap kritik yang disampaikan secara profesional oleh insan pers,” ujar Syamsul Bahri, Selasa (7/7/2026).

Menurut informasi yang dihimpun, pada 3 Juni 2026 jurnalis telah menyampaikan laporan mengenai kondisi Bendera Merah Putih yang robek di kantor desa kepada Babinsa Desa Sumber Sari melalui pesan WhatsApp.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Babinsa Desa Sumber Sari, Hendri, mengaku telah mengingatkan pihak pemerintah desa agar segera menurunkan dan mengganti bendera yang sudah tidak layak dikibarkan.

«”Bang, sudah saya ingatkan itu, enggak ada responsnya, Bang,” ujar Hendri.»

Penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam , yang mengatur tata cara penggunaan dan penghormatan terhadap bendera negara.

Polemik semakin berkembang setelah jurnalis mendatangi Kantor Desa Sumber Sari untuk melakukan konfirmasi. Dalam proses tersebut, GWI menyebut oknum Sekdes berinisial SG sempat menyampaikan pernyataan yang menilai wartawan “mencari-cari kesalahan”. Menurut GWI, pernyataan tersebut mencederai kemerdekaan pers dan tidak mencerminkan sikap terbuka terhadap fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam .

GWI juga menyebut bahwa setelah proses konfirmasi dilakukan, Bendera Merah Putih yang sebelumnya dipersoalkan akhirnya diganti dengan bendera baru. Organisasi tersebut berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai kronologi kejadian tersebut.

Syamsul Bahri meminta seluruh aparatur pemerintah menghormati profesi jurnalis yang menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui dialog dan klarifikasi yang terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sumber Sari belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan GWI maupun kronologi penggantian Bendera Merah Putih tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Sekretaris Desa dan Kepala Desa Sumber Sari guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

error: Content is protected !!