JAKARTA – jursidnusantatara.com Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola Progam Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman Nahdi menyebut tersangka ketujuh kali ini merupakan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
“Dia adalah Seorang perwira tinggi Polri aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen pol LMI, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” ujar Syarief Sulaiman Nahdi di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026.
Syarief mengungkapkan, pada 2025 Brigjen LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan.
Perusahaan tersebut kemudian diduga digunakan sebagai sarana menjual perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan oleh LMI.
Menurutnya, harga penjualan food tray tersebut diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI sebagai imbalan agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra mendapat persetujuan.
“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu,” terangnya.
Lebih lanjut Syarief menambahkan, bahwa yang bersangkutan merupakan anggota polisi aktif dan ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Iya, benar masih aktif bertugas di kepolisian. Tapi menjabat di BGN ya,” imbuhnya.
Syarif juga menegaskan bahwa LMI sempat menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas BGN dan saat ini, LMI menjabat sebagai sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN.
“LMI pernah menjabat sebagai Kabiro Hukum dan Humas BGN sampau bulan Maret 2025. Saat ini, LMI menjabat sebagai sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN,” tegas Syarief.
Atas perbuatannya, LMI pada saat ini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo. KUHP.
Brigjend Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Polri Tidak Ada Impunitas
Polri memastikan tidak akan ada impunitas atau tidak ada keistimewaan / kekebalan hukum bagi anggota kepolisian yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir pada Kamis (2/7/2026).

Polri memastikan tidak akan ada impunitas terhadap Brigjen Polri LMI yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Irjen Johnny Eddizon Isir juga menjelaskan, bahwa institusinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait perkara ini. Polri juga mendukung proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut.
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Namun, dirinya belum memastikan kapan Lalu akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
(El-M@n)












