SEMARANG, jursidnusantara,com 15 Juni 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, bersama sejumlah terdakwa lainnya, Senin (15/6/2026).
Persidangan tersebut menyita perhatian publik, termasuk ratusan warga Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, yang hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono, yang turut menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.
Sejak pagi hari, warga tampak memadati area sekitar Pengadilan Tipikor Semarang. Mereka datang secara tertib dengan harapan proses persidangan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Kehadiran warga menjadi bentuk solidaritas terhadap Sumarjiono yang selama ini dikenal sebagai kepala desa yang aktif dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Kami datang bukan untuk mengintervensi proses hukum. Kami hanya ingin memberikan dukungan moral kepada Pak Sumarjiono dan berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” ujar salah seorang warga yang hadir.
Menurut sejumlah warga, selama kepemimpinan Sumarjiono berbagai program pembangunan di Desa Arumanis berjalan dengan baik, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Beliau selalu hadir di tengah masyarakat dan memperjuangkan kebutuhan warga. Karena itu kami merasa perlu memberikan dukungan moral di tengah proses hukum yang sedang dijalani,” kata seorang tokoh masyarakat Arumanis.
Sementara itu, Sumarjiono menyampaikan apresiasi atas dukungan dan doa yang diberikan masyarakat. Ia mengaku terharu melihat kepedulian warga yang datang langsung ke Semarang untuk memberikan semangat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah memberikan dukungan dan doa. Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat tetap menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya percaya majelis hakim akan bekerja secara profesional dan independen. Mari bersama-sama menghormati proses peradilan ini,” tambahnya.
Sidang perdana tersebut digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa, termasuk Bupati Pati nonaktif Sudewo dan pihak-pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.
Masyarakat berharap seluruh proses persidangan dapat berlangsung secara terbuka, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan sehingga menghasilkan putusan yang dapat diterima oleh semua pihak.
Hingga persidangan berakhir, situasi di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian serta petugas pengadilan.
Redaksi












