GROBOGAN jursidnusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) resmi menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Sebanyak 223 desa akan melaksanakan pemungutan suara secara bersamaan pada Kamis, 10 Desember 2026.
Penetapan jadwal tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan panitia Pilkades dalam menjalankan seluruh tahapan, mulai dari pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, proses pencalonan, kampanye, hingga pelantikan kepala desa terpilih.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Grobogan, Herman Kusdharyanto, menjelaskan tahapan Pilkades diawali dengan pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 4–7 September 2026. Selanjutnya, pembentukan panitia Pilkades dilaksanakan pada 8–21 September 2026.
Tahapan pendaftaran pemilih dijadwalkan berlangsung pada 2–15 Oktober 2026, sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan ditetapkan pada 5 November 2026.
Sementara itu, pengumuman sekaligus pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka pada 8–20 Oktober 2026. Apabila jumlah pendaftar melebihi lima orang, akan dilakukan seleksi tambahan pada 25 November 2026.
Herman menambahkan, apabila hingga batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon, maka masa pendaftaran akan diperpanjang sebanyak dua kali.
Perpanjangan pertama dijadwalkan pada 21 Oktober–10 November 2026, sedangkan perpanjangan kedua berlangsung 11–24 November 2026. Jika setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada satu calon, maka calon tersebut akan mengikuti pemungutan suara dengan melawan kotak kosong.
Penetapan calon kepala desa beserta pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada 27 November 2026, kemudian dilanjutkan Deklarasi Damai pada 30 November 2026.
Masa kampanye ditetapkan hanya satu hari, yakni 8 Desember 2026. Selanjutnya, 9 Desember 2026 menjadi masa tenang sekaligus persiapan tempat pemungutan suara (TPS), sebelum seluruh desa melaksanakan pemungutan suara serentak pada 10 Desember 2026.
Usai pencoblosan, hasil Pilkades akan dilaporkan secara berjenjang mulai 11 Desember 2026 hingga Januari 2027. Bupati Grobogan dijadwalkan menerbitkan Keputusan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih pada rentang 8 Januari hingga 18 Februari 2027, yang juga menjadi masa penyelesaian sengketa hasil Pilkades.
Adapun pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan berlangsung pada 27 Maret 2027.
Dengan ditetapkannya jadwal tersebut, Dispermades Grobogan berharap seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan tertib, aman, demokratis, dan menghasilkan pemimpin desa yang mendapat legitimasi penuh dari masyarakat.
(Pujiono)












