Hukum dan Kriminal  

PATI, JAWA TENGAH jursidnusantara.com  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati mengeksekusi terpidana kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp3,1 miliar, Rabu (15/4/2026), setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkracht)….

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.