Hukum dan Kriminal  

PATI, Jursidnusantara.com – Perseteruan antara korban dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar dengan pihak terpidana di Kabupaten Pati kembali memanas. Korban bernama Wiwit, warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, kini mengambil langkah…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

error: Content is protected !!