PATI jursidnusantara.com – Polemik kerusakan ruas jalan yang menghubungkan Dukuh Manding menuju Dukuh Jatikebo, Desa Kepohkencono, Kecamatan Pucakwangi, yang sempat menjadi sorotan warga hingga dipertanyakan dalam audiensi di DPRD Kabupaten Pati, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Dalam pertemuan bersama insan pers di Kantor DPUTR, Kamis (6/8/2026), Riyoso menegaskan bahwa ruas jalan tersebut bukan merupakan jalan kabupaten, melainkan jalan desa, sehingga penanganannya tidak menjadi kewenangan DPUTR Kabupaten Pati.
“Itu adalah jalan desa, bukan kewenangan DPUTR. Kalau mau diusulkan menjadi jalan kabupaten, prosesnya panjang, bahkan bisa sampai lima tahun,” tegas Riyoso.
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat yang selama ini mempertanyakan mengapa jalan yang kondisinya rusak parah itu belum masuk dalam program perbaikan DPUTR. Persoalan itu bahkan pernah menjadi perhatian warga saat menyampaikan aspirasi dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Pati.
Menurut Riyoso, berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait, solusi yang disiapkan bukan melalui anggaran DPUTR, melainkan melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang dilaksanakan Kodim 0718/Pati.
“Itu nanti akan ditangani melalui TMMD, karena anggaran desa tidak mampu dan memang bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Riyoso mengakui pihaknya mengetahui keluhan masyarakat yang ramai disampaikan melalui media sosial maupun pemberitaan media terkait kondisi jalan Jatikebo yang dinilai menghambat aktivitas warga.
Meski demikian, ia menegaskan DPUTR tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk ruas jalan yang statusnya bukan aset jalan kabupaten. Setiap penggunaan anggaran pemerintah daerah harus mengacu pada status kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, program TMMD diharapkan menjadi solusi percepatan pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa harus menunggu proses perubahan status jalan yang memerlukan waktu bertahun-tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Riyoso kembali menegaskan bahwa DPUTR terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat maupun media terkait pembangunan infrastruktur.
“Kalau ada persoalan di lapangan, silakan disampaikan. Kami akan cek sesuai kewenangan kami. Yang terpenting masyarakat juga mengetahui status jalan tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan polemik mengenai penanganan jalan Manding–Jatikebo dapat dipahami secara utuh. Sementara masyarakat kini menaruh harapan agar program TMMD Kodim 0718/Pati segera direalisasikan sehingga akses utama warga yang selama ini rusak dapat kembali layak dilalui.












