Suwarti Klarifikasi Pernyataan Utomo di Media Sosial: Ketidakhadiran Saat Konfrontasi Bukan karena Mangkir

PATI  jursidnusantara.com – Suwarti (SWT), salah satu pihak terlapor dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta yang dilaporkan Utomo, memberikan klarifikasi atas pernyataan Utomo yang beredar di media sosial terkait ketidakhadirannya dalam agenda konfrontasi di Polsek Juwana. (6/08)

Dalam keterangannya kepada media, Suwarti membenarkan bahwa dirinya tidak menghadiri agenda konfrontasi. Namun, ia membantah narasi yang menyebut dirinya maupun pihak lain sengaja mangkir dari undangan penyidik.

Menurut Suwarti, penyidik menerbitkan tiga surat undangan yang ditujukan kepada dirinya, Legiman, dan Budi Aryanto. Ia menjelaskan, saat agenda tersebut berlangsung, Legiman dan Budi Aryanto tidak berada di darat karena sedang melaut sebagai nelayan.

“Tidak benar jika disebut Budi Aryanto berada di rumah. Saat itu suami saya sedang melaut, begitu juga Pak Legiman. Keberadaan mereka dapat dibuktikan melalui data keberangkatan di pelabuhan,” kata Suwarti.

Ia menambahkan, kondisi tersebut telah disampaikan kepada penyidik sebelum agenda konfrontasi dilaksanakan. Menurutnya, kehadirannya seorang diri tidak akan memenuhi tujuan konfrontasi yang memang membutuhkan kehadiran seluruh pihak yang diundang untuk mencocokkan keterangan.

“Saya sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa dua orang yang juga diundang sedang melaut. Jadi bukan karena sengaja mangkir,” ujarnya.

Suwarti juga menegaskan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati tahapan penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Perlu diketahui, konfrontasi merupakan salah satu metode penyidik untuk mencocokkan keterangan apabila terdapat perbedaan di antara para pihak dalam proses penyelidikan. Agenda tersebut bukan merupakan penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana maupun bukti bahwa suatu tindak pidana telah terbukti.

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Utomo masih berlangsung. Pemberitaan ini memuat klarifikasi dari Suwarti sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

error: Content is protected !!