PATI jursidnusantara.com – Didik resmi melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik ke Polresta Pati setelah merasa dirugikan oleh unggahan NU yang beredar di media sosial.
Didik datang ke Polresta Pati pada Rabu (5/8/2026) didampingi kuasa hukumnya dari LSBH Teratai, yang diwakili Kristoni Dhuha, S.H. Laporan tersebut diajukan karena Didik menilai sejumlah unggahan yang ditujukan kepadanya tidak sesuai dengan fakta dan telah mencemarkan nama baik dirinya serta keluarganya.
“Beberapa informasi yang beredar menurut kami tidak sesuai fakta. Karena itu kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Didik kepada awak media.
Kristoni Dhuha, S.H., selaku kuasa hukum Didik dari LSBH Teratai, menjelaskan bahwa kliennya mengetahui adanya unggahan yang dipersoalkan pada Senin (3/8/2026). Unggahan tersebut diduga dipublikasikan melalui akun media sosial dan kemudian menjadi viral hingga memunculkan berbagai komentar dari warganet.
Menurutnya, unggahan tersebut diduga telah merugikan nama baik kliennya sehingga diputuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pati.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kristoni.
Dalam laporannya, pihak pelapor mengacu pada Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP, yang mengatur dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi. Meski demikian, penerapan pasal, pembuktian unsur pidana, serta penetapan status hukum merupakan kewenangan penyidik dan proses peradilan.
Kristoni menambahkan, laporan yang diajukan saat ini baru ditujukan kepada satu orang terlapor. Apabila di kemudian hari terdapat pihak lain yang merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum, hal tersebut merupakan hak masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan tersebut. Redaksi memberikan ruang bagi pihak terlapor untuk menyampaikan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.












