Diduga Tahan Ijazah karena Tunggakan Komite, Alumni MAN Pacitan Mengaku Terhambat Daftar Kuliah

PACITAN  jursidnusantara.com – Sejumlah alumni Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacitan mengaku belum dapat mengambil ijazah mereka karena disebut masih memiliki tunggakan iuran komite sekolah. Kondisi tersebut dikeluhkan karena dinilai menghambat kebutuhan administrasi, termasuk untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Salah seorang alumni berinisial ZR mengaku datang bersama orang tuanya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MAN Pacitan pada Jumat (31/7/2026) untuk mengambil ijazah. Namun, menurut pengakuannya, ijazah belum dapat diserahkan karena masih terdapat tunggakan iuran komite saat dirinya duduk di kelas X dan kelas XII.

“Benar, ternyata tidak bisa diambil kalau tidak melunasi komite yang belum dibayar. Hari ini saya dan orang tua saya mau ambil ijazah tidak bisa karena belum membayar komite kelas 1 dan 3,” ujar ZR kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

ZR menuturkan, total tunggakan iuran komite yang dimaksud mencapai sekitar Rp3 juta selama masa pendidikan. Ia mengaku kecewa karena saat prosesi perpisahan sebelumnya disampaikan bahwa pengambilan ijazah tidak dipungut biaya.

“Saya kasihan kepada ayah. Saya juga mau daftar kuliah. Dulu saat wisuda disampaikan kepala sekolah bahwa ambil ijazah tidak dipungut biaya. Tetapi di PTSP dijelaskan bahwa yang diminta bukan biaya ijazah, melainkan pelunasan tanggungan komite,” katanya.

Menurut ZR, sedikitnya lima alumni lainnya mengalami kondisi serupa. Mereka berharap ijazah dapat segera diterima agar tidak menghambat proses pendaftaran kuliah maupun keperluan administrasi lainnya.

“Harapan saya, ijazah saya dan teman-teman bisa segera diberikan. Kasihan juga teman-teman yang kondisi ekonominya kurang mampu,” tuturnya.

Terkait persoalan tersebut, ketentuan mengenai penerbitan dan penyerahan ijazah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, yang pada prinsipnya melarang satuan pendidikan menahan ijazah milik peserta didik dengan alasan tunggakan biaya pendidikan atau sumbangan. Selain itu, ketentuan mengenai pendanaan pendidikan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Jursid Nusantara belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak MAN Pacitan terkait pengakuan para alumni tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi Kepala MAN Pacitan untuk meminta konfirmasi mengenai mekanisme penyerahan ijazah dan kebijakan iuran komite, namun belum mendapat respons.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada pihak MAN Pacitan maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Yuan)

error: Content is protected !!