BREBES juraidnusantara.com – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Daerah Irigasi (D.I.) Jengkelok, Desa Kedawung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp195.000.000 itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan disinyalir melanggar ketentuan pelaksanaan program swakelola.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Umbul Rejeki dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Pada papan proyek juga ditegaskan bahwa pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dan tidak boleh dipihakketigakan.
Namun, hasil pemantauan di lapangan memunculkan dugaan adanya sejumlah penyimpangan yang kini menjadi perhatian warga.
Dugaan Material Tidak Sesuai Spesifikasi
Warga menilai batu yang digunakan untuk pasangan saluran irigasi merupakan batu berkualitas rendah yang dikenal masyarakat setempat sebagai “batu setan”. Batu tersebut disebut memiliki karakteristik rapuh sehingga dikhawatirkan tidak mampu menahan tekanan air dalam jangka panjang.
Selain itu, warga menduga susunan batu pada saluran telah ditutup dengan lapisan acian semen sehingga kualitas material di bagian dalam tidak terlihat. Meski demikian, sisa material yang berada di sekitar lokasi masih menunjukkan jenis batu yang dipersoalkan masyarakat.
“Kami khawatir proyek dengan anggaran hampir Rp200 juta ini tidak akan bertahan lama jika material yang digunakan memang berkualitas rendah. Apalagi saluran irigasi akan menerima debit air yang cukup besar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Diduga Tidak Dikerjakan Secara Swakelola
Selain persoalan material, warga juga menduga pekerjaan tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh P3A sebagaimana ketentuan program, melainkan melibatkan pihak ketiga.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pelaksanaan proyek berpotensi bertentangan dengan petunjuk teknis Program P3-TGAI yang mewajibkan pekerjaan dilakukan secara swakelola oleh organisasi petani pemakai air.
Berpotensi Melanggar Ketentuan
Dugaan penyimpangan tersebut dinilai perlu dikaji berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya pedoman pelaksanaan Program P3-TGAI, ketentuan mengenai jasa konstruksi, serta peraturan perundang-undangan lainnya apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi pekerjaan maupun ketentuan penggunaan anggaran negara.
Namun demikian, ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan, audit teknis, dan penyelidikan sesuai prosedur.
Warga Minta Audit Menyeluruh
Masyarakat Desa Kedawung mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung, inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit teknis dan investigasi lapangan.
Warga meminta agar dilakukan:
- Audit fisik terhadap kualitas konstruksi dan kesesuaian pekerjaan dengan RAB.
- Pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi spesifikasi.
- Klarifikasi mengenai dugaan pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga.
- Perbaikan apabila ditemukan bagian pekerjaan yang tidak sesuai standar teknis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak P3A Umbul Rejeki, pendamping Program P3-TGAI, maupun instansi terkait di lingkungan Kementerian PUPR masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.












