YLBHI ‘Bima Sakti’ dan LSM MPK Dampingi Warga Kudus Korban Persetubuhan Anak Dibawah Umur

KUDUS – jursidnusantara.com Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) “Bima Sakti” dan LSM-MPK (Masyarkat Peduli Keadilan) siap memberikan bantuan hukum secara geratis dan mengawal perkara mulai laporan hingga selesai putusan terhadap anak dibawah umur yang menjadi korban adalah kategori orang kurang mampu.

Penasihat Hukum (PH), Bima Agus Murwanto, SH., MH., menerangkan, bahwa kami atas nama Penasehat Hukum dari YLBHI “Bima Sakti” dan MPK siap memberikan bantuan hukum kepada korban secara geratis, agar proses hukum ini dapat berjalan secara Obyektif dan Transparan dan berjalan sebagaimana mestinya.

Kami Advokad dan Paralegal YLBHI “Bima Sakti” dan LSM-MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) siap memberikan bantuan hukum kepada korban secara geratis inisial ASN (15) bin Rubiyanto (47) Warga Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus.

“Kami berharap agar proses hukum yang sedang berjalan ini dapat berjalan dengan lancar, transparan, obyektif tanpa ada rekayasa perkara ini dibuat adil seadil-adilnya,” ujar Bima Agus Murwanto di PN Kudus pada Selasa, 28 Juli 2026.

Bang Bima panggilan akrab Bima Agus Murwanto melanjutkan, bahwa ASN menjadi korban dugaan persetubuhan atau kekerasan Seksual yang dilakukan tersangka berinisial RW, dan telah ditahan pihak Kepolisian Kudus.

“Kami sangat menyesalkan atas peristiwa tersebut. Apalagi korban ini anak dibawah umur. Diketahui RW bisa kenal dengan ASN karena diperkenalkan oleh inisial I dan I juga memberikan nomor kontak telpon ke RW. RW diduga juga memberikan sejumlah uang kepada I,” lanjut Bima.

Bang Bima juga menjelaskan, bahwa apa yang telah dilakukan I telah melanggar pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berisi larangan bagi setiap orang untuk menyediakan jasa pornografi.

Bunyi Pasal 4 ayat (2) melarang penyediaan jasa pornografi yang memuat konten eksplisit seperti ketelanjangan, alat kelamin, aktivitas seksual, atau penawaran layanan seksual.

Sanksi Pidana (Pasal 30) Pelanggaran terhadap penyediaan jasa pornografi pada Pasal 4 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.

Pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Direktur YLBHI Bima Sakti ini juga menjelaskan, bahwa dalam dugaan persetubuhan anak dibawah umur tesebut dilakukan di sebuah kos-kosan milik insial R yang beralamat di Gang Jayan Kecamatan Kota Kudus.

Oleh karena itu R juga turut terlibat dalam memfasilitasi perbuatan yang tidak terpuji tersebut. Maka R dapat dikatakan, melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026, Pasal 294 tidak lagi mengatur tentang perbuatan cabul, melainkan beralih menjadi ketentuan mengenai kekerasan terhadap saksi atau aparat penegak hukum dalam proses peradilan (ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun).

Sementara itu, aturan mengenai perbuatan cabul terhadap anak atau orang di bawah pengawasan (yang dulu diatur di Pasal 294 KUHP lama) kini tersebar di bagian tindak pidana kesusilaan/perkosaan/inses (seperti Pasal 418 KUHP baru). Adapun Pasal 55 KUHP (tentang Penyertaan / Deelneming) tetap berlaku sebagai prinsip umum di Buku Kesatu KUHP Baru (Pasal 20), yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau menganjurkan suatu tindak pidana dipidana sebagai pelaku.

Poin Penting Penerapan Pasal 55 KUHP (Penyertaan): Menjerat pihak-pihak yang terlibat langsung maupun yang sengaja menganjurkan/membantu terjadinya suatu tindak pidana.

YLBHI Bima Sakti juga akan segera membuat laporan tambahan baru ke Polres Kudus. Tentang keterlibatan dua orang yang berinisial I dan R tersebut yang diduga turut andil dalam perbuatan terjadinya persetubuhan anak dibawah umur.

“Kami selalu PH akan segera melayangkan surat baru ke Polres Kudus atas keterlibatan kedua orang tesebut,” katanya.

Bima juga menegaskan, bahwa kami cinta Polri, dan kami juga percaya penuh kepada pihak kepolisian, oleh karenanya kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kapolres Kudus untuk segera menangkap para terduga pelaku

“Kami berharap pihak kepolisian segera menangkap mereka, karena kami kawatir mereka akan melarikan diri,” pungkasnya.

Sementara itu, orang tua korban Rubiato bin Sugiyono Warga RT 01 RW 09 Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus mengungkapkan, bahwa dirinya setelah mendapat Penasehat Hukum (PH) saat ini lebih percaya diri. Jika ada sesuatu persoalan maka, kami serahkan kepada PH dan timnya.

“Setelah kami mendapat penasehat hukum dari YLBHI ‘Bima Sakti’ dan timnya, maka kami percaya penuh. Jadi saat ini kami lebih tenang dan percaya diri setelah bertemu dengan PH dan timnya,” ujarnya.

Rubiato juga berharap apa yang telah dilakukan oleh para pelaku dan orang-orang yang telah membantu dan memberinya fasilitas tempat (kos) mereka semuanya harus mendapat hukuman yang berlaku.

“Kami dari pihak korban meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pelaku di hukum yang seberat-beratnya. Kemudian orang yang diduga turut membantu perbuat tersebut bisa dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” harap Rubianto.

(Elm@n)

error: Content is protected !!