PATI | jursidnusantara.com – Rapat ekspos penyelesaian sengketa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Graha Mina Sutera di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rabu (22/7/2026), berlangsung dinamis. Perdebatan mencuat saat kuasa hukum pemenang lelang, Riyanta, S.H menyampaikan pandangannya terkait status fasilitas umum (PSU) yang disebut ikut masuk dalam objek agunan dan lelang.

Dalam forum tersebut, Riyanta menegaskan bahwa persoalan utama bukan berada pada proses lelang yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), melainkan pada hubungan hukum antara debitur (Slamet Warsito) dengan Bank BPR Mandiri Artha Abadi (MAA) selaku pemegang jaminan.
> “Intinya saya sampaikan kepada pimpinan rapat, fasilitas umum itu pada akhirnya menjadi milik pemerintah daerah karena berkaitan dengan izin yang diberikan. Dokumen yang diajukan pengembang juga memuat fasilitas umum. Persoalannya sekarang adalah hubungan antara debitur dengan BPR MAA,” kata Riyanta.
Menurutnya, sertifikat yang dijadikan agunan diterima oleh pihak bank dari debitur sehingga proses tersebut menjadi bagian dari hubungan hukum kedua belah pihak.
“PT MAA menerima sertifikat sebagai agunan dari debitur. Berarti proses pemecahan sertifikat dilakukan oleh pihak pengembang atau debitur. Itu yang harus diperjelas terlebih dahulu,” ujarnya.
Riyanta juga menegaskan kliennya, Sujarsi, merupakan pemenang lelang yang beritikad baik sehingga hak hukumnya harus tetap mendapat perlindungan.
> “Klien kami membeli melalui mekanisme lelang yang sah. Kalau nanti dengan sukarela menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah, silakan. Tetapi kalau tidak, tentu ada hubungan hukum yang bisa diselesaikan antara pihak-pihak yang terkait,” katanya.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari pihak BPR MAA, yang membantah anggapan bahwa bank mengetahui keberadaan PSU sebagai bagian dari objek jaminan.
Menanggapi bantahan tersebut, Riyanta mempertanyakan posisi bank sebagai pihak yang menerima agunan.
> “Ya bisa, karena langsung dipakai sebagai jaminan. Penjualnya Anda. Kalau memang ada persoalan terhadap PSU, tentu bisa dibicarakan antara penjual dan pembeli. Misalnya dilakukan penyesuaian atau penyelesaian lain sehingga persoalan ini tidak harus terus berlanjut ke meja hukum,” ucap Riyanta.
Ia menilai fakta mengenai keberadaan PSU dalam objek sengketa telah terungkap dalam forum sehingga penyelesaiannya seharusnya dapat ditempuh melalui musyawarah para pihak.
Di tengah perdebatan, pimpinan rapat dari Kejaksaan Negeri Pati mengingatkan agar seluruh peserta tetap berfokus pada tujuan rapat, yakni mencari penyelesaian terhadap status PSU.
> “Fokus rapat hari ini adalah penyelesaian PSU. Konflik keperdataan maupun persoalan antarindividu dapat diselesaikan di luar forum ini. Apabila penyelesaian melalui jalur perdata maupun tata usaha negara belum memberikan solusi, kami akan meminta petunjuk pimpinan terkait langkah penyelesaian PSU,” ujar perwakilan Kejari.
Riyanta kemudian kembali menegaskan bahwa kewajiban penyediaan fasilitas umum tetap berada pada pengembang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, fakta bahwa sebagian bidang tanah telah menjadi objek agunan perlu diselesaikan melalui komunikasi antara pihak debitur, BPR, pemenang lelang, dan pihak terkait lainnya.
“Kalau bisa dibicarakan dan dilepas, persoalan selesai. Pemerintah daerah bisa menerima PSU sesuai ketentuan. Yang penting sekarang semua pihak sudah mengetahui faktanya, tinggal bagaimana penyelesaiannya,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Slamet Warsito menyatakan persoalan tersebut sangat penting baginya sebagai pihak yang masih berupaya memperjuangkan penyelesaian sengketa.
Perdebatan akhirnya ditutup oleh pimpinan rapat Kejaksaan Negeri Pati yang kembali mengajak seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan tetap fokus pada penyelesaian PSU.
Hingga rapat berakhir, belum tercapai kesepakatan. Forum hanya menghasilkan sejumlah masukan yang akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut, sementara proses hukum terkait sengketa tersebut masih berjalan di pengadilan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan para pihak yang disampaikan dalam rapat ekspos. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












