Proyek Talud Aspirasi di Desa Pulutan Disorot Warga, Diduga Minim Transparansi

GROBOGAN  jursidnusantara.com – Pekerjaan proyek talud aspirasi di Desa Pulutan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya proyek tersebut diduga tidak menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik karena di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek. (25/07)

Ketiadaan papan informasi membuat masyarakat tidak mengetahui secara jelas sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Padahal, informasi tersebut merupakan bagian dari transparansi yang harus disampaikan kepada publik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara maupun daerah, termasuk pelaksanaan proyek pembangunan.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi, pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan, yakni Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), belum dapat memberikan keterangan karena sedang berada di luar kota. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait pelaksanaan maupun administrasi proyek tersebut.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan instansi yang membidangi kegiatan tersebut, guna mendapatkan informasi yang berimbang mengenai proyek talud aspirasi dimaksud.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

(Pujiono)

error: Content is protected !!