Sejumlah LSM dan Insan Pers Kritik Pernyataan Presiden, Tegaskan Kebebasan Pers dan Hak Menyampaikan Pendapat Dijamin Konstitusi

JAKARTA  jursidnusantara.com – Sejumlah organisasi masyarakat sipil, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta insan pers menyampaikan kritik terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan LSM sebagai “Londo Ireng“. Mereka menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan stigma terhadap kelompok-kelompok yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi.

Dalam pernyataan sikap yang beredar pada Sabtu (25/7/2026), mereka menyatakan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan tidak dapat disamakan dengan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan negara.

Menurut mereka, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin kebebasan berpendapat, kebebasan pers, hak memperoleh informasi, serta hak masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

“Pemerintah bukanlah negara, dan kritik terhadap pemerintah bukan berarti mengkhianati negara,” demikian salah satu poin dalam pernyataan tersebut.

Mereka juga menilai bahwa setiap pernyataan Presiden memiliki dampak politik karena disampaikan dalam kapasitas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Oleh sebab itu, penggunaan istilah yang dinilai memberi stigma terhadap kelompok tertentu dikhawatirkan dapat memengaruhi cara pandang aparat maupun masyarakat terhadap insan pers, akademisi, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil.

Selain itu, pernyataan sikap tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan negara, termasuk pembiayaan Presiden beserta seluruh perangkat pemerintahan, berasal dari keuangan negara yang bersumber dari pajak dan berbagai penerimaan negara yang dibayarkan masyarakat.

Karena itu, mereka berpendapat masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan, mengkritisi kebijakan publik, serta meminta pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara sebagai bagian dari prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Apabila terdapat dugaan adanya organisasi atau individu yang melakukan pelanggaran hukum atau bekerja untuk kepentingan pihak asing secara melawan hukum, mereka meminta agar pemerintah menempuh mekanisme hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan melalui pernyataan yang bersifat umum.

Pernyataan tersebut juga mengajak insan pers, akademisi, mahasiswa, pegiat hak asasi manusia, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus menjaga solidaritas dalam mengawal demokrasi, kebebasan pers, serta kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan terkait pernyataan sikap tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Pujiono)

error: Content is protected !!