JAKARTA – jursidnusantara.com Gelombang dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Kudus memasuki babak baru. Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) Dani Eko Wiyono mendesak aparat penegak hukum turun dan mengusut tuntas proyek tersebut.
Pada hari ini Senin (15/6/2026) Koordinator ARPI Dani Eko Wiyono secara resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl. Kuningan Persada Kav. 4, RT 1/RW 6 Guntur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan.
Kedatangan Bang Dani panggilan akrab Dani Eko Wiyono dalam rangka melaporkan adanya dugaan pelanggaran dan Tipikor dalam proses pembangunan Gedung Kudus Sehat yang merupakan mega proyek fasilitas kesehatan dan medical tourism berlantai enam yang berlokasi di area eks Matahari Mall berdekatan dengan RSUD dr. Loekmono Hadi yang berasal dari sumber anggaran dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus sebesar Rp. 91.447.685.118,52.
Saat pelaporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan ARPI membawa sejumlah dokumen dan berkas pendukung berkaitan kejanggalan dan konflik sosial lahan hingga indikasi permainan dalam proses lelang proyek Pembangunan Gedung Kudus Sehat.
Berdasarkan nomor surat 2026-A-02325 yang diterima dibagian Dumas KPK (Pengaduan Masyarakat) ada beberapa persoalan yang belum selesai dan dilaporkannya terkait proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat yang terletak di timur Pasar Bitingan Jalan Lukmono Hadi No. 3, Kabupaten Kudus.

Bang Dani menginformasikan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat adalah dr. Achmat Lutfhi Yakim, M.K.M. Kepala Bidang Pelayanan RSUD Dr. Loekmono Hadi Kudus yang berlatar belakang Magister Kesehatan Masyarakat.
Catatan persoalan versi ARPI
Laporan tersebut memuat sejumlah temuan yang terbagi dalam tiga klaster, yakni; proyek infrastruktur, pengadaan fasilitas publik, serta tata kelola birokrasi dan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Selain persoalan fisik pembangunan kami juga menyoroti adanya praktik nepotisme dalam perekrutan dan penempatan pegawai dan jabatan tertentu yang berkaitan dengan hubungan kekerabatan meskipun pada waktu itu tidak ada formasi rekrutmen resmi.
Tidak ada sosialisasi pembangunan Gedung Kudus Sehat yang melibatkan pedagang sayur mayur Pasar Bitingan Kudus
Status kanopi yang dipergunakan oleh Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan (P2SPB) akan dipindahkan ke UPDT Pemadam Kebakaran Kabupaten Kudus, namun terjadi penolakan karena pemberitahuan ijin pembongkaran dan ijin pengelolaan dan pemanfaatan bekas kanopi tidak pernah diberikan kepada P2SPB Pasar Bitingan
Bang Dani mengutip dari situs resmi spse.inaproc Kudus ada dugaan kejanggalan dalam proses lelang bahwa HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp. 99.673.816.405,49. Namun, pengumuman pemenang lelang spse Kudus dimenangkan oleh PT. GALA TAMA Jl. Pandanaran No.58 – Semarang (Kota) – Jawa Tengah dengan harga penawaran Rp. 91.447.685.118,52.
Ia menerangkan bahwa pihak-pihak yang dilaporkan adalah PPK dan semua yang terkait Proyek Gedung Kudus Sehat dengan isi laporan adanya dugaan kejanggalan proses lelang pada proyek Gedung Kudus Sehat.
Kami dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia meminta KPK segera mengusut dan membongkar dugaan kejanggalan dan indikasi Tipikor dalam proses pembangunan Gedung Kudus Sehat.
Kami berharap transparansi pengelolaan uang negara dan hilangkan dugaan praktek-praktek pengkondisian proyek, hal ini sering dikaitkan dengan korupsi pengadaan barang dan jasa yang merupakan praktik curang di mana pemenang tender, harga, atau spesifikasi telah diatur sedemikian rupa oleh pihak-pihak tertentu sebelum proses lelang resmi dibuka. Hal tersebut melanggar hukum dan merusak persaingan usaha yang sehat.
“Kami berharap setiap laporan masyarkat ke KPK akan di proses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” harap Dani.
Bang Dani menjelaskan secara singkat tentang Feasibility study (studi kelayakan) rumah sakit berdasarkan aspek hukum dan regulasi UU untuk memastikan proyek mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan Kesesuaian Tata Ruang (KKPR), dan perizinan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) setempat.
“Sehingga untuk memastikan itu, kami dari Aliansi mau memastikan bahwasanya setiap penyelewengan negara yang tidak bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pasti kami sikat,” jelasnya.
Hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kudus maupun instansi terkait mengenai sejumlah tudingan dan dugaan yang disampaikan ketua Paguyuban Pedagang Pasar Bitingan Kunarto dan Koordinator ARPI Dani Eko Wiyono.
Karena itu, informasi terebut masih menunggu klarifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
(Elm@n)












