PATI jursidnusantara.com – Penanganan kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp3,1 miliar yang tengah ditangani Polresta Pati kembali menjadi perhatian publik. Penyidik menjadwalkan agenda klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait pada Kamis (18/6/2026), namun pihak terlapor dikabarkan belum memenuhi panggilan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kabupaten Pati berinisial W yang mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah dalam kerja sama bisnis investasi ayam. Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan guna mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti yang diperlukan.
Kuasa hukum pelapor, Maulana Ababil Inthoha, membenarkan adanya agenda klarifikasi yang dijadwalkan oleh penyidik Polresta Pati. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak terlapor belum terlihat hadir selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Benar, hari ini terdapat agenda klarifikasi. Namun sejauh yang kami ketahui, pihak terlapor belum terlihat hadir di ruang penyidik Polresta Pati. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ujar Ababil.
Menurut Ababil, penyidik sebelumnya telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi pada 22 Mei 2026 sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan. Klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan dinilai penting untuk memperjelas konstruksi perkara dan mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Tim kuasa hukum pelapor berharap aparat kepolisian dapat menjalankan proses hukum secara profesional serta mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi undangan klarifikasi.
Dalam perkara ini, pelapor didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) Teratai yang dipimpin Dr. Nimerodi Gulo, bersama Kristoni Duha dan Maulana Ababil Intoha. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian dan kejelasan hukum.
Kasus tersebut juga disebut berkaitan dengan perkara sebelumnya yang menjerat terpidana Anifah. Berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, Anifah dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara Nomor 307 K/PID/2026 dan saat ini sedang menjalani hukuman sembari menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Sementara itu, terlapor dalam perkara yang sedang diselidiki disebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang dilaporkan pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.












