KUDUS – jursidnusantara.com Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie sidak progres pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang terletak Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus pada Kamis, 12 September 2024.
Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie setelah sidak proyek pembangunan SIHT memastikan proyek ini harus tetap dilanjutkan ditahun ini.
Hasan menegaskan, bahwa keberadaan SIHT ini sangat vital dan krusial mengingat masyarakat Kudus 60 persen bekerja disektor industri rokok.
“Sukses atau tidaknya SIHT sangat menentukan terhadap kondisi masyakarat Kudus, ini sekaligus meneguhkan Kudus sebagai Kota Kretek,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya juga mengingatkan kepada dinas terkait untuk segara melakukan percepatan pembangunan SIHT. Selain itu juga diimbau untuk meminta pendampingan dari Kejaksaan hingga Inspektorat agar pelaksanaan pekerjaan di tahun 2024 benar-benar sesuai regulasi yang ada.
Kasus hukum yang sempat terjadi tidak boleh menyurutkan semangat. Beberapa catatan dari Kejaksaan kemarin Hasan berharap dijadikan pembelajaran agar pelaksanaan pekerjaan di 2024 tidak ada lagi catatan-catatan serupa.
Dalam sidak tersebut Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie bersama, Ketua sementara DPRD Kudus Mas’an, Kepala Disnakerperinkop UMKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati dan Kajari Kudus Hendriyadi W Putro.
Diketahui sebelumnya bahwa mega proyek Pemkab Kudus tersebut menelan anggaran fantastis hingga mencapai Rp. 39 Milliar itu hingga kini mandek pengerjaannya.
Bahkan, pekerjaan pembangunannya sampai diwarnai dugaan korupsi oleh Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan UMKM (Disnakerperinkop UMKM) Kabupaten Kudus.
Menurut informasi, dugaan korupsi yang dilakukan yakni pekerjaan urug dengan memiliki volume 43.223 m².
Salah satunya terdapat fakta bahwa bahan material yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari yang sesuai dengan surat dukungan.
Dalam pekerjaan yang dilaksanakan dengan metode E-Catalog, pemenangnya mendapat kontrak dengan nilai sebesar Rp. 9.163.488.000 atau dengan harga satuan sebesar Rp 212.000.
Namun dalam pengerjaannya, terdapat oknum yang melakukan pekerjaan tidak secara langsung. Melainkan dikerjasamakan lagi dengan oknum bernama SK dengan nilai kontrak yang dipotong hingga Rp 4.041.350.500 atau dengan harga satuan Rp 93.500 tanpa sepengetahuan PPK.
Kemudian oleh oknum SK tersebut penyelesaiannya kembali dikerjasamakan lagi dengan oknum AK dengan nominal yang kembali disunat. Sampai-sampai hanya menyisakan anggaran sebesar Rp 3.112.056.000 atau dengan harga satuannya Rp 72.000 tanpa sepengetahuan PPK.
Menanggapi dugaan korupsi ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Hendriyadi W Putro menjelaskan pihaknya saat ini telah mengumpulkan bukti kuat untuk melanjutkan pada tindakan pidana. Saat ini kami fokus pada urusan tanah urug.
“Dari penyelidikan kemarin, sudah ada cukup alat bukti yang kuat dengan hasil sementara temuan dari administrasi maupun perhitungan kerugian negara dan saat ini kita masih menunggu hasil dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujarnya.
Pihaknya mengaku telah mengantongi nama beserta barang bukti. Sementara ini pihaknya sudah mengumpulkan puluhan saksi.
“Total kami telah memeriksa lebih dari 20 orang dan 80 saksi, untuk masalah materinya tidak menutup kemungkinan ada evaluasi lainnya juga dan saat ini kita berkerja sama dengan ahli dari Unnes Semarang,” terangnya.
Kepala Kajari berjanji akan menuntaskan penyelidikan ini secepatnya, agar kejelasan mengenai dugaan korupsi di proyek SIHT dapat segera diketahui. Kami menargetkan kasus ini selesai pada bulan depan dan akan segera diumumkan hasilnya.
“Penyelidikan kita targetkan bulan September selesai, lalu kita koordinasikan dengan BPKP yang Insyaallah bulan Oktober sudah bisa merangkum itu semua,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakerperinkop UMKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati akhirnya angkat bicara.
Pihaknya menyebut telah ditipu oleh oknum dan tidak ingin mengulangi kesalahan seperti ini.
“Kita dasar untuk pekerjaannya ini kan dari kontrak, jangan sampai kecolongan dan ditipu seperti tahun kemarin, maka dari itu harus kita hindari kesalahan dan harus lebih mencermati kontrak lebih teliti,” terangnya.
Rini menegaskan proyek pembangunan SIHT akan tetap lanjut apapun yang terjadi. Ia menargetkan pengerjaan akan rampung pada pertengahan Desember.
“SIHT ini masih lanjut dan tetap kita laksanakan, proses hari ini kita menggunakan mekanisme e-katalog, rencana terdekat akan dimulai Minggu depan dengan target pengerjaan 90 hari,” tegasnya.
Dalam pengerjaan tersebut, Rini menjelaskan pengerjaan maju ke tahap 1 dengan 4 gedung produksi.
Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan proyek SIHT di Desa Klaling sampai selesai.
“Kami tetap berkomitmen agar terus jalan dan dilaksanakan mulai dari perencanaan baik sampai dengan tahap akhir,” ungkapnya.
Rini mengaku alasan lamanya proyek SIHT ini karena proses yang harus dilaksanakan dengan teliti sebaik mungkin.
“Dilihat dari jadwalnya, kita memproses administrasi harus lengkap dan lebih hati-hati seperti dalam penyiapan data, kertas kerja, penghitungan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) yang harus diteliti agar tidak terulang kesalahan seperti tahun yang lalu,” pungkasnya.
(Elm@n)