Pati, jursidnusantara.com . Setelah melalui surat pemanggilan yang ke tiga dan menjelang dijemput paksa akhirnya Utomo terpidana kasus penipuan investasi kapal, menyerahkan diri. Kini drama haji Utomo yang menggegerkan jagad raya berlanjut terus, masih banyak episode berikutnya pasca meringkuknya Utomo di jeruji besi. Drama berlanjut, korban yang lain bertekad untuk melanjutkan Laporannya ke Polda Jateng.

Utomo sang maestro yang selama ini pegang kendali dipastikan oleh musuh-musuhnya akan menjalani serentetan ganjarannya. Bahkan disebutkan oleh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, bukan Utomo yang diseret namun kroni-kroninya pun akan terseret juga.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pati yang diduga kong kalikong dengan Utomo juga dilaporkan ke pihak berwenang. Dr. Nimerodi Gulo, S.H.M.H., sebagai pendamping hukum terus lakukan upaya agar keadilan bisa ditegakkan. Upaya hukum pidana dan perdata akan terus dilakukan guna mengembalikan hak dan nama baik klienya.
“Berkaitan dengan saudara Utomo, yang memberikan kuasanya sudah ada 5 orang dengan berbagai kasus, bu Zana saja kasusnya yang belum tertangani ada lima kasus, ” kata Nimerodi Gulo kepada wartawan.
Dari korban yang melaporkan Utomo, kasus terbanyak adalah kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan perbekalan perkapalan. “Kasus terbanyak tentang penipuan di dunia perbekalan perkapalan, kami berharap Aparat penegak hukum lebih serius lagi dalam menangani kasus-kasus tersebut, karena rata-rata kasus sudah lama kita laporkan,” ungkap Gulo saat diwawancarai eksklusif di kantornya.
“Saudara Utomo yang menurut kabar, sewaktu di dalam penjara penuh fasilitas dan kemudahan layaknya bukan orang dipenjara, kami juga berharap agar semua napi diperlakukan sama, dibina agar menjadi manusia yang berguna, agar kalau sudah bebas tidak mengulangi perbuatan jahatnya lagi,” ujar Nimerodi Gulo.
Kelima korban pun menindak lanjuti laporannya ke pihak Polda Jawa Tengah, Bambang Mulyono, Muhammad Ridwan , Rustama, Siti Fatimah Al-Zana, dan Sumarni, bertekad mencari keadilan, karena kepercayaannya bahwa keadilan itu masih ada.
“Para korban yang meminta dampingan hukum ke kami, pasca turunnya Kasasi yang menyebutkan saudara Utomo bersalah, percaya jika keadilan masih ada, makanya kini mereka meminta kami untuk melanjutkan laporannya lagi,” ungkap Nimerodi Gulo saat ditemui wartawan di kantornya.(24/10).
/Mury.