Malam Mencekam di Balik Jeruji! Lapas Pati Bersama TNI-Polri Sikat Barang Terlarang dalam Razia Gabungan

PATI // 2026/5/23 // jursidnusantara.com — Suasana tegang menyelimuti Lapas Kelas IIB Pati pada Sabtu (23/5) malam saat petugas gabungan dari Lapas, TNI, dan Polri menggelar razia besar-besaran di seluruh blok hunian warga binaan. Dalam operasi mendadak tersebut, petugas menyisir setiap sudut kamar hingga sela-sela teralis demi memburu barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan lapas.

Razia gabungan itu dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, serta melibatkan personel Kodim 0718 Pati, Polresta Pati, dan pengawasan langsung dari jajaran Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah.

Dengan pengamanan ketat, petugas memeriksa seluruh kamar hunian Blok A, B, dan C, termasuk ruang KPLP, Kasi Binadik, hingga Kasi Adm Kamtib. Pemeriksaan dilakukan secara detail mulai dari badan warga binaan, tempat tidur, kamar mandi, hingga area-area tersembunyi yang rawan dijadikan tempat penyimpanan barang terlarang.

Dari hasil sidak tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam lapas. Barang hasil temuan langsung didata, didokumentasikan, dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

“Sidak gabungan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kakanwil Ditjenpas Jawa Tengah untuk memastikan Lapas Pati bersih dari benda-benda yang dilarang. Kami mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas,” ujar Kalapas Pati, Suprihadi.

Ia menegaskan, sinergitas antara Lapas, TNI, dan Polri akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.

“Melalui sinergi bersama TNI dan Polri, kami berkomitmen memperketat pengawasan dan mendalami kepemilikan barang-barang ini demi mewujudkan lapas yang tertib dan bersih dari gangguan keamanan,” tambahnya.

Razia malam itu berlangsung aman dan tertib. Langkah tegas yang dilakukan Lapas Pati pun mendapat apresiasi karena dinilai menjadi bentuk nyata perang terhadap masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.