GROBOGAN // 2026/5/23 // jursidnusantara.com — Aksi dugaan penggelapan mobil dengan modus berpura-pura menjadi calon pembeli menggegerkan warga Kabupaten Grobogan. Seorang pria nekat membawa kabur mobil milik warga usai meminta izin melakukan tes drive kendaraan yang hendak dijual.
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Grobogan, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (22/5/2026) siang. Modus pelaku terbilang cukup meyakinkan. Ia datang menemui pemilik mobil dan mengaku tertarik membeli kendaraan tersebut.
Setelah melihat kondisi mobil dan berbincang dengan korban, pelaku kemudian meminta izin mencoba kendaraan dengan alasan ingin melakukan tes drive sebelum transaksi dilakukan.
Namun, setelah mobil dibawa pergi, pelaku tak kunjung kembali. Korban pun mulai panik setelah menyadari mobil Daihatsu Xenia bernopol K 1687 DP miliknya diduga telah dibawa kabur.
Kabar hilangnya mobil itu dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan warga sekitar. Berbagai upaya pencarian pun dilakukan.
Beberapa jam kemudian, mobil tersebut akhirnya ditemukan warga dalam kondisi ditinggalkan di wilayah Dusun Guwo, Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo. Temuan itu langsung dilaporkan kepada aparat setempat.
Warga bersama pihak terkait kemudian bergerak melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku. Setelah dilakukan pencarian intensif, pria yang diduga sebagai pelaku akhirnya berhasil diamankan warga pada Sabtu (23/5/2026) pagi.
Penangkapan tersebut sontak menarik perhatian masyarakat. Banyak warga yang geram atas aksi pelaku yang diduga memanfaatkan modus tes drive untuk menggelapkan kendaraan milik korban.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Grobogan guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan penggelapan mobil tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama ketika memberikan kesempatan kepada orang yang belum dikenal untuk mencoba kendaraan tanpa pengawasan.
Pujiono












