Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Brebes Selatan Disorot, Diduga Libatkan Gudang Penampungan Ilegal

BREBES, jursidnusantara.com – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar kembali menjadi sorotan di wilayah Brebes Selatan, Jawa Tengah. Sebuah gudang di kawasan Bumiayu diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi yang diperoleh dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Temuan tersebut disampaikan Tim Investigasi Yayasan Buser Indonesia (YBI) DPC Brebes setelah melakukan penelusuran di lapangan. Gudang yang dimaksud berada di sekitar wilayah Bumiayu, tidak jauh dari SPBU Sakalibel.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim investigasi di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai mandor gudang menyebut tempat tersebut digunakan untuk menampung BBM jenis Pertalite.

Menurut pengakuannya, gudang tersebut dikelola oleh seorang pengusaha berinisial MM asal Pemalang yang menyewa lokasi di wilayah Bumiayu.

Ia menjelaskan, BBM diperoleh dengan cara membeli secara bertahap dari SPBU Sakalibel dan SPBU Kalisalak menggunakan jeriken berkapasitas 20 liter.

“Kalau di sini hanya Pertalite. Dalam sehari paling sekitar 15 jeriken isi 20 liter dan digunakan untuk memasok penjual eceran,” ujarnya kepada tim investigasi.

Namun, informasi berbeda disampaikan sejumlah sumber lain di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, gudang tersebut diduga tidak hanya menampung Pertalite, tetapi juga Solar bersubsidi.

Seorang aktivis di wilayah Brebes Selatan yang enggan disebutkan namanya menyebut pengambilan Pertalite dilakukan menggunakan sepeda motor bertangki besar dengan cara membeli secara berulang menggunakan beberapa orang secara bergantian.

Menurutnya, setiap orang ditargetkan membawa beberapa jeriken setiap hari sebelum seluruh BBM dipindahkan ke gudang.

Sementara untuk Solar, sumber tersebut menduga pengangkutan dilakukan menggunakan kendaraan boks dan kendaraan travel. Salah satu kendaraan yang disebutkan adalah mobil boks bernomor polisi B 9931 CCF, yang menurut sumber tersebut berkaitan dengan pengusaha berinisial MM.

Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, awak media mendatangi pihak SPBU Sakalibel. Namun, manajer SPBU tidak berada di lokasi karena sedang berada di luar kota.

Keterangan diperoleh dari pengawas SPBU yang menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM.

“Setahu kami hanya melayani penjualan BBM sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh klarifikasi dari pihak yang disebut sebagai pemilik gudang maupun pihak terkait lainnya.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat merugikan masyarakat karena mengganggu penyaluran BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok penerima yang berhak.

 

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola gudang, pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga, maupun aparat penegak hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

error: Content is protected !!