Kades Tlogosari Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Pati Masih Buru Keberadaan Pelaku

PATI  jursidnusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati terus memburu Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AL, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa. Tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp805.656.385.

Kepala Kejari Pati, Dr. R. Hari Wibowo, S.H., M.H., mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AL diduga meninggalkan wilayah Kabupaten Pati sehingga menyulitkan proses penyidikan dan penegakan hukum.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya pencarian berdasarkan informasi yang kami peroleh. Namun saat dilakukan penelusuran, yang bersangkutan sudah tidak berada di Pati. Kendala kami adalah keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia dalam proses pencarian,” ujar Hari saat ditemui di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati, Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, Kejari Pati memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Hari menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya. Statusnya tetap sebagai tersangka dan perkara ini akan diproses hingga persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Hari, dari total kerugian negara yang mencapai sekitar Rp805 juta, tersangka telah mengembalikan dana sebesar lebih dari Rp700 juta. Namun, masih terdapat kekurangan pengembalian sekitar Rp100 juta.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Pardede, menjelaskan bahwa AL diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), serta Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pati dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Hasil penyidikan memperkirakan total kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp805.656.385.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kejari Pati mengimbau tersangka agar segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, tim penyidik terus melakukan pelacakan untuk menemukan keberadaan tersangka agar dapat segera menjalani proses peradilan.

error: Content is protected !!