Kepala Desa Klayusiwalan Sesalkan Penahanan Lima Warganya

LlokPATI  jursidnusantara.com – Kepala Desa Klayusiwalan menyampaikan klarifikasi terkait insiden bentrokan antarwarga yang melibatkan warga Desa Klayusiwalan dan Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Dalam keterangannya, ia menjelaskan kronologi kejadian sekaligus menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan secara adil.(06/07)

Menurut Kepala Desa Klayusiwalan, peristiwa bermula ketika sejumlah pemuda sedang berkumpul seusai menonton dan bermain futsal sambil menunggu teman-temannya pulang. Saat itu, datang dua orang dari arah Desa Ketitangwetan mengendarai sepeda motor sambil berteriak-teriak dan diduga menantang para pemuda yang berada di lokasi.

Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling kejar yang berujung bentrokan. Akibat kejadian tersebut, beberapa orang mengalami luka, termasuk anak Kepala Desa Ketitangwetan.

Setelah peristiwa itu, kedua belah pihak sama-sama melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, sementara warga yang menjadi korban juga telah menjalani pemeriksaan visum.

Kepala Desa Klayusiwalan mengaku menyesalkan perkembangan penanganan perkara. Menurutnya, hingga saat ini lima warga Desa Klayusiwalan telah ditahan dan kelimanya masih berusia di bawah 18 tahun. Sementara itu, ia menyatakan tidak ada warga dari Desa Ketitang Wetan yang ditahan dalam perkara tersebut.

“Kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujarnya.

 

Sementara itu, pihak Polresta Pati menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui rilis resminya, Kasi Humas Polresta Pati menyampaikan imbauan dari Kapolsek Batangan, AKP M. Setiawan, agar masyarakat, khususnya para pemuda, tidak mudah terpancing provokasi maupun menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terpancing provokasi atau menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Percayakan penanganan perkara kepada kepolisian dan jangan melakukan tindakan balasan yang justru dapat memperkeruh keadaan,” tegas AKP M. Setiawan.

 

 

error: Content is protected !!