Pembunuh Istri yang Hamil Dua Bulan Diringkus Polisi


Pati, jursidnusantara.com || Viral berita suami habisi nyawa istrinya sendiri yang terbongkar Satreskrim Polresta Pati. Pembunuh Istrinya sendiri yang dikabarkan hamil dua bulan ini berhasil diringkus Polisi. Hari ini secara resmi Polresta Pati melakukan press release di Gedung Sarja Arya Racana terkait kasus tersebut (16/5/2023).

Berawal dari kecurigaan keluarga saat memandikan jenazah korban yang ada luka lebamnya, pihak keluarga laporkan kasusnya ke Polisi. Kemudian oleh Kepolisian lakukan pembongkaran makam. Langkah polisi melakukan pembongkaran makam tersebut guna mengungkap dugaan korban meninggal, Amelia Damayanti (23) akibat kekerasan dalam rumahtangga (KDRT) yang dilakukan suaminya Mustain (25).

Korban Amelia Damayanti sudah dikarunia tiga putra. Dan pada saat dianiaya suaminya, dikabarkan korban tengah mengandung dua bulan

Read  Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi, KPK Teken MoU dengan ACRC Korsel

Disampaikan Oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adittama didampingi Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar bahwa Pada hari Minggu pagi sekitar pukul 01.30 Wib pelaku pulang ke rumah melihat anak tidak menggunakan Pampers karena sudah habis dan mengajak korban keluar rumah membeli Pampers.

Pelaku yang sebelumnya dari luar rumah meminum minuman keras jenis arak, sesampainya di rumah terjadi cekcok dengan korban kemudian pelaku mengajak korban keluar / pergi membeli popok bayi anaknya dengan mengendarai sepeda motor dan karena dalam perjalanan kembali terjadi cekcok/adu mulut pelaku berhenti di lapangan sepak bola dukuh sumber turut desa Soneyan sehingga terjadilah pemukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

Read  Kepsek SMP N 1 Doplang Terkesan Melindungi  Praktek Jual Buku LKS Yang Dilakukan Oknum Guru

Selanjutnya korban diboncengkan menggunakan sepeda motor di depan dengan cara dipegangi pelaku menuju rumah orang tua pelaku di dukuh Clangap desa Soneyan Kecamatan Margoyoso.

Pada hari Minggu siang sekitar pukul 11.00 WIB korban dibawa pelaku dengan diantar keponakan korban ke RSI Pati dan korban dinyatakan sudah Meninggal Dunia.
Dikarenakan korban meninggal dunia kemudian pelaku menyampaikan kepada keluarga korban di Desa Ngemplak Kidul dan dimakamkan di TPU Desa Ngemplak Kidul.

Kemudian suami korban dibawa ke rumah kepala desa oleh keluarga korban, setelah itu piket Polsek Margoyoso datang dan membawa dan mengamankan suami korban ke Polsek Margoyoso untuk dilakukan pemeriksaan. (pemeriksaan awal) oleh unit reskrim polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati.

/Tim.


Tinggalkan komentar