Pembacokan TKP Dekat Kolam Renang Banyu Kencono Kayen, Pelaku Dibekuk Polisi

Pati. Jursidnusantara.com  Kepolisian Sektor Kayen Polresta Pati berhasil mengungkap kasus peristiwa pembacokan di dekat kolam renang Banyu Kencono Kayen pada Senin (03/07/2023) atas nama pelapor Hadi Alamat Desa Sumbersari Kecamatan Kayen Kabupaten Pati.

Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki menerangkan bahwa Korban diketahui bernama M. Yusuf Al Aziz (17) sebelumnya sempat menjalani perawatan di IGD Rumah Sakit Soewondo Pati karena diduga mengalami luka bacok pada punggung bagian kanan.

“Pada saat peristiwa itu terjadi korban mengendarai sepeda motor melewati TKP memboncengkan berdua dengan temannya diserang orang tidak dikenal dengan menggunakan senjata tajam dan dilempar dengan batu”. Tuturnya.

Read  Satpol PP Gencar Razia Kafe Karaoke yang Tak Berijin.

Kapolsek menjelaskan kronologis ungkap kasus, Setelah melakukan penyelidikan dan didapat alat bukti diketahui pelaku Berinisial MF (17) diketahui seorang pelajar yang beralamat di Sukolilo Pati.

“Unit Resmob Satreskrim Polresta Pati pada hari Kamis, tanggal 3 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB melakukan penangkapan pada saat pelaku pulang sekolah”. Ungkapnya

Pada saat dilakukan interogasi, Lanjut Kapolsek, didapat keterangan dari pelaku bahwa pada saat melakukan pembacokan itu bersama 2 orang temannya dengan mengendarai sepeda motor, yang berperan sebagai joki dan sebagai orang yang melempar batu sementara pelaku berperan melakukan pembacokan dan membonceng di bagian tengah.

Read  Inisial T Pengendali Judi Online, Siapakah Dia?

“Menurut keterangan pelaku bahwa motif pembacokan itu adalah salah sasaran karena yang dituju sebenarnya adalah pemuda Desa Kedumulyo yang sebelumnya melakukan pemukulan pada diri pelaku dan menurut informasi yang diperoleh pelaku, orang yang dicari tersebut sering datang ke Desa Sumbersari Kayen dan pulangnya selalu tengah malam.”. Imbuhnya.

Lebih lanjut AKP Imam Basuki mengatakan kasus ini telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kayen dengan asistensi Unit IV PPA satreskrim Polresta Pati.

Read  Polres Kudus Tetapkan Bos Biro Perjalanan Umrah Goldy Mixalmina Sebagai Tersangka

“Pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP”. Pungkasnya.

(Humas Resta Pati)