Polres Pekalongan Kota Tangkap Pimpinan Ponpes Dimomen Hari Raya Idul Adha 1447 H, Dugaan Tindak Asusila Santriwati

Oplus_131072

PEKALONGAN – jursidnusantara.com Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Buaran, Pekalongan berinisial AH (55) salah satu pengasuh dan pendiri Ponpes tersebut yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. Kini terduga pelaku telah ditangkap Polres Kota Pekalongan

Berdasarkan keterangan Polisi hingga kini sudah ada tiga santriwati yang melaporkan dugaan pelecehan tersebut. Namun aparat menyebut masih ada korban lain yang akan membuat laporan resmi.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengatakan, dugaan tindak kekerasan seksual itu, diduga telah berlangsung lama sebelum akhirnya dilaporkan para korban. Terduga pelaku diamankan pada Rabu (27/5) sekira pukul 06.30 WIB atau saat Idul Adha 1447 Hijriyah.

“Hukum akan terus kami tegakkan, dimana dugaan pelecehan seksual ini telah terjadi sejak lama. Namun para santri baru mau melaporkan ke Polres Kota Pekalongan. Sudah kami amankan pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual. (Terduga) merupakan salah satu pendiri ponpes di wilayah Buaran,” kata AKBP Riki Yariandi pada Kamis, 28 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para korban, pelecehan terjadi sekitar dua atau tiga tahun lalu.

“Ya ada beberapa tahun yang lalu ya (kejadiannya), untuk waktunya relatif juga. Artinya mereka ini pada saat dia mondok di pesantren itu masih bungkam karena mereka diintimidasi, diancam,” imbuhnya.

Keterangan yang sudah dihimpun oleh masyarakat setempat ada jumlah korban ada 6 Santriwati. Korban yang sudah melapor sebanyak tiga orang. Namun, jumlah korban yang melapor diperkirakan akan bertambah.

“Kurang lebih tadi saya hitung enam ya, enam saksi korban. Para Korban dan saksi yang lain juga berdatangan. Ada yang mantan daripada santri pondok pesantren tersebut dari Pemalang, Batang, Pekalongan, bahkan dari Semarang hadir ke sini,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, usia para korban di rentang 18 hingga 24 tahun.

“Ada yang (umur) 22 (tahun), ada yang 18 tahun, ada yang 24 tahun ya. Ada juga mungkin waktu kejadiannya masih di melaporkan 17 tahun ya, baru melaporkan,” ujarnya.

Untuk modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminta pijat kepada para korban.

“Pada saat mereka masih mondok di sana, santriwati diminta pelaku untuk memijat dan lainnya sehingga terjadi perbuatan pelecehan seksual. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi itulah yang kita kumpulkan untuk menjadi alat bukti,” terangnya.

Riki juga menjelaskan, Pada dasarnya, pada awalnya memang informasi kasus ini sangat tertutup. Akhirnya saya perintahkan jajaran Reskrim untuk melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban secara person to person. Alhamdulillah, ada beberapa korban yang mau melaporkan dugaan pelecehan seksual di wilayah tersebut.

Riki menegaskan, para korban tak kuasa untuk menolak kelakuan bejat pelaku. Sebab, pelaku merupakan pimpinan sekaligus salah satu tokoh pendiri Ponpes tersebut.

“Pada dasarnya mereka ini ketakutan. Karena kan yang namanya kyai atau ustaz itu kan yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka,” tegasnya.

Korban selama ini tidak pernah berani melapor lantaran mendapat ancaman dan intimidasi dari pelaku serta santri lainnya. Jadi mereka diancam, ditakut-takuti apabila melapor mungkin akan dianiaya, disakiti, dan sebagainya. Ini adalah peran dari pelaku, cukup keras kepada korban.

Riki juga mendapat kabar, bahwa ada salah satu korban yang sudah melahirkan anak dari aksi tindakan kekerasan seksual dari pelaku.

“Ada salah satu korban yang dikabarkan sudah melahirkan, mungkin ya hasil dari persetubuhan mereka, tapi yang bersangkutan masih bungkam,” bebernya.

Polisi siapkan buka Posko Pengaduan masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kekerasan seksual dalam kasus tersebut. Riki meminta para korban tidak takut untuk melapor karena Polisi menjamin perlindungan bagi korban dan saksi.

“Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pelecehan jangan ragu-ragu untuk melaporkan ke Polres Pekalongan Kota,” ungkapnya.

Riki juga memastikan kepolisian akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta instansi terkait untuk memberikan perlindungan kepada korban.

“Kami akan menjamin perlindungan para korban dan saksi dengan berkoordinasi dengan LPSK serta instansi terkait. Kami juga akan menyiapkan safe house bagi korban yang membutuhkan tempat yang aman,” pungkasnya.

(Elm@n)