Pati, jursidnusantara.com ||Setelah beberapa pekan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana membuat sayembara berhadiah mobil Pajero dan uang Rp.200.000.000 jika terbukti tuduhan Rentenir, hari ini ditutup. Pasca ditutupnya sayembara Zana ganti melaporkan tuduhan tersebut Atas pencemaran nama baik ke Polisi.
Zana bersama para korban yang lainnya kembali mendatangi Polda Jawa Tengah beberapa hari yang lalu untuk menindak lanjuti laporannya. Bambang Mulyono salah satu korban membenarkan hal tersebut, “Ya kita yang pertama adalah silaturahmi dan selanjutnya kita menanyakan bagaimana tindak lanjut proses Kasus yang sudah kita laporkan ke Polda,” ungkap Bambang kepada awak media melalui seluler, (06/05/23)
Sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban dalam perkara dugaan penipuan investasi kapal kembali mendatangi aparat penegak hukum guna menanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Polres Pati.
Salah satu pelapor, Mohamad Ridwan, menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan kasus tersebut sejak 1 Oktober 2019. Namun hingga kini, menurutnya, perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Kami sudah melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polres Pati sejak tanggal 1 Oktober 2019, namun hingga kini belum ada kejelasan. Sudah berganti beberapa pejabat di jajaran kepolisian, tetapi kami masih menunggu perkembangan kasus tersebut,” ujar Ridwan, yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Fatimah Al Zana Nur Fatimah juga mendatangi pihak kepolisian untuk meminta kejelasan terkait sejumlah perkara yang dilaporkannya. Selain perkara investasi kapal, Zana juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Zana, dirinya merasa dirugikan atas tuduhan tertentu yang beredar di tengah masyarakat. Ia mengaku tuduhan tersebut berdampak secara psikologis terhadap dirinya maupun keluarganya.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar membenarkan adanya laporan yang masuk dari pihak Zana.
“Aduan atas nama Zana terkait dugaan pencemaran nama baik sudah masuk dan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk melihat terpenuhi atau tidak unsur pidananya. Kemudian untuk laporan atas nama Ridwan juga akan kami cek kembali,” ujarnya kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan penanganan terhadap sejumlah perkara yang menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya.
“Memang ada beberapa kasus lama yang masih dalam proses penanganan. Kami akan menelaah satu per satu, apabila unsur pidananya terpenuhi tentu akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait berbagai tuduhan yang disampaikan para pelapor. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap diimbau mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada proses hukum yang berlaku.
/Mury.
















