Pati, jursidnusantara.com ||Setelah beberapa pekan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana membuat sayembara berhadiah mobil Pajero dan uang Rp.200.000.000 jika terbukti tuduhan Rentenir, hari ini ditutup. Pasca ditutupnya sayembara Zana ganti melaporkan tuduhan tersebut Atas pencemaran nama baik ke Polisi.
Zana bersama para korban yang lainnya kembali mendatangi Polda Jawa Tengah beberapa hari yang lalu untuk menindak lanjuti laporannya. Bambang Mulyono salah satu korban membenarkan hal tersebut, “Ya kita yang pertama adalah silaturahmi dan selanjutnya kita menanyakan bagaimana tindak lanjut proses Kasus yang sudah kita laporkan ke Polda,” ungkap Bambang kepada awak media melalui seluler, (06/05/23)
Selain ke Polda Jawa Tengah para korban juga menanyakan kasusnya yang sudah dilaporkan ke Polres Pati kala itu. Seperti yang diungkapkan oleh Mohamad Ridwan bahwa dia sudah melaporkan kepada Polres Pati pada tahun 2019, ” kami sudah melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polres Pati sejak tanggal 1 Oktober tahun 2019 namun hingga kini belum ada kejelasan bahkan hingga kini sudah berganti 4 orang Kanit, 2 Kasat Reskrim dan Dua Kapolres, masih belum ada kejelasan, makanya kami kembali menanyakan kasus tersebut,” ungkap Ridwan yang mengaku sebagai korban penipuan investasi kapal dengan kerugian hingga mencapai 650 Juta Rupiah.
Menurut keterangan Zana saat mendatangi Kepolisian terutama Polresta Pati, pihak Kepolisian juga heran kasus sebesar itu tidak berjalan dan membuat geleng-geleng kepala, sehebat itukah Utomo sehingga kebal hukum. Pada kasus melawan Zana sudah ditetapkan tersangka oleh Polda dan ditahan 6 bulan masih bisa lepas dari jerat Pidana.
Kini Zana menambah laporanya bahwa Utomo lewat para pendukungnya menfitnah dengan kata Rentenir tanpa dasar. Akibat tuduhan Rentenir Zana dan keluarganya sangat terpukul, terutama anak-anaknya yang secara psikis sangat dirugikan.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar saat dimintai keterangan awak media membenarkan adanya aduan Zana, “Aduan atas nama Zana terkait dengan pencemaran nama baik sudah masuk dan kita teliti unsurnya masuk atau tidak, kemudian kasus atas nama Ridwan kita cek lagi,” ungkapnya.
Lanjutnya lagi, “Memang banyak kasus menumpuk yang sudah bertahun-tahun termasuk punyanya Ridwan, kita akan pilah-pilah kalau unsurnya tepenuhi ya kita lanjut tapi yang tidak ya kita hentikan”.
Para korban mengaku merasa lelah dan kurang respon dalam mencari keadilan dan menganggap Utomo sebagai Tuan Takursingnya Pati yang seakan punya cara untuk lolos dari jerat hukum meski alat bukti sudah lengkap.
/Mury.