Sidang Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Cek Kosong di PN Pati Diwarnai Aksi Massa

Pati, jursidnusantara.com Sidang perkara dugaan penipuan bermodus cek kosong dengan terdakwa Utomo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (6/4/2023). Persidangan tersebut menarik perhatian publik setelah halaman PN Pati dipenuhi massa yang mengatasnamakan aliansi keluarga Utomo dari Bajomulyo dan Bendar, Juwana.

Massa yang hadir menyuarakan tuntutan agar terdakwa dibebaskan dari jerat hukum. Di sisi lain, pihak pelapor Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau yang akrab disapa Zana menegaskan telah memiliki bukti-bukti kuat terkait laporan yang diajukannya.

Sidang juga dihadiri sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban dalam perkara yang menyeret nama Utomo. Mereka menyampaikan pengakuan mengenai tawaran investasi bisnis kapal ikan dengan janji keuntungan tinggi.

Salah seorang yang mengaku korban, Bambang, menyebut dirinya sempat ditawari untuk mendanai kebutuhan operasional kapal ikan dengan iming-iming keuntungan hingga 10 persen setiap pelayaran.

“Awalnya berjalan lancar dan tidak ada masalah, sehingga saya akhirnya menanam investasi hingga sekitar satu miliar rupiah,” ujar Bambang kepada awak media.

Selain Bambang, beberapa pihak lain seperti Ridwan, Marini, dan Tahir juga hadir dalam persidangan. Mereka mengaku mengalami persoalan serupa dan telah menempuh jalur hukum masing-masing.

Menurut para pelapor, mereka baru saling mengenal setelah kasus tersebut mencuat ke publik. Sebagian dari mereka juga telah melaporkan perkara yang dialami kepada aparat penegak hukum.

Dalam konferensi pers usai sidang, kuasa hukum Zana, Nimerodi Gulo, menanggapi adanya tudingan yang menyebut kliennya sebagai rentenir.

“Jika ada pihak yang menuduh demikian, silakan dibuktikan. Kalau tidak bisa membuktikan, kami mempertimbangkan langkah hukum atas tuduhan tersebut,” tegas Gulo.

Persidangan akhirnya ditunda hingga pekan berikutnya. Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penundaan sidang kepada media.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan jalannya persidangan, keterangan narasumber, serta pernyataan pihak terkait. Seluruh dugaan tindak pidana masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.