Supriyanto, Oknum Perangkat Desa Menjadi Korlap Demo Demi Apa?

Pati, jursidnusantara.com ||Kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Keluarga Haji Utomo dari desa Bajomulyo dan desa Bendar Kecamatan Juwana, sudah dua kali menggegerkan sidang kasus penipuan dengan modus cek kosong alih-alih sebagai aliansi keluarga Haji Utomo lakukan demo untuk membela terduga Utomo supaya bebas dari jerat hukum. Korlap Demo adalah Supriyanto oknum perangkat desa Bajomulyo.

Supriyanto saat menjadi korlap demo di halaman PN Pati, (06/04).

Dari penelusuran awak media ini tertuju kepada koordinator lapangan dengan nama Supriyanto. Hasil penelusuran awak media ini ternyata Supriyanto Bukanlah bagian dari keluarga terdakwa dan ternyata Supriyanto adalah seorang perangkat desa dengan jabatan Kasi Kesejahteraan atau Bayan.
Salah satu warga saat di wawancarai awak media ini mengatakan bahwa Supriyanto memang sosok Provokator dan selalu ambil bagian setiap ada kasus, yang penting bisa untuk mengisi dompet, “Supriyanto itu memang perangkat desa Mas itu juga bukan keluarganya Pak Tomo, Setahu saya dia itu sering berbuat ulah, harusnya perangkat ya nggak seperti itu, di jam kerja malah jadi provokator, melanggar undang-undang no 6 th 2014 juga itu, istri saya aja kemarin mobilnya ditabrak sampai penyok itu memang preman kampung, sukanya provokatif,” ungkap MH yang juga anggota LSM.

Read  Aliansi Rakyat Menggugat Aksi Demo Makzulkan Jokowi

‌[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Pp1LkS6DDjA[/embedyt]

(Video di PN Pati saat sidang 06/04/23)

“Tadi malam aja dia kumpulkan massa lagi, itu sepertinya massa bayaran semua, malah Saya dengar kalau aksi ini Gol dia dapat mobil Pajero, makannya dia bersungguh-sungguh beraksi,” kata MH saat diwawancarai awak media ini.

Peran oknum perangkat desa di saat jam kerja menjadi koordinator lapangan dalam aksi Demonstrasi dalam sidang yang notabene tinggal menunggu putusan. Dengan mengerahkan massa meneriakkan kata-kata rentenir dan lintah darat ini telah melukai hati korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana). Oleh karena itu tim kuasa Hukum LBH Teratai akan mengambil langkah hukum karena pencemaran nama baik.

Read  Kubu Zana Mengantongi Bukti Kuat, Kubu Utomo Adalah Penipu Macak Korban.

“Kalian yang sudah mencemarkan nama baik klien saya akan saya proses tinggal tunggu waktu saja, satu-satu akan saya proses menuduh sebagai rentenir dan lintah darat tanpa bukti,” ancam Nimerodi Gulo saat Press Conference di halaman PN pati,(06/04).

/Mury.