Kasus Dugaan Penipuan Utomo Juwana Kembali Disorot, Sejumlah Pihak Buka Suara

Pati, jursidnusantara.com ||

Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Utomo, warga Bajomulyo, Juwana, Kabupaten Pati, kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pihak yang mengaku pernah dirugikan mulai memberikan keterangan kepada media. (08/04/23)

Perkara tersebut kembali ramai diperbincangkan usai proses hukum terhadap Terdakwa Utomo memasuki tahap persidangan. Dalam perkembangan terbaru, beberapa korban, mantan rekan dekat, hingga kuasa hukum pihak pelapor menyampaikan kesaksiannya terkait dugaan praktik penipuan yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

Salah satu kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan terkait kasus dugaan penggunaan grosse akta kapal palsu.

“Kasus Ibu Peni pada tahun 2021 sempat ditangani Polda Jawa Tengah dan status Utomo waktu itu sempat menjadi tersangka sebelum akhirnya dihentikan melalui SP3. Saat ini kami sudah menerima kuasa dari ahli waris almarhumah Peni untuk membuka kembali perkara tersebut,” ujar Nimerodi Gulo kepada awak media.

Menurut Gulo, dugaan perkara bermula ketika sebuah grosse akta kapal dijadikan jaminan utang kepada korban. Namun, dokumen tersebut diduga palsu karena dokumen asli disebut telah lebih dahulu dijaminkan kepada pihak lain.

“Dokumen yang dijadikan jaminan diduga palsu, sedangkan dokumen aslinya disebut telah dijaminkan ke pihak finance di Kudus,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa dalam perkara lain yang melibatkan seorang korban bernama Haji Isom, Utomo sempat menjalani penahanan selama beberapa hari.

Selain keterangan dari kuasa hukum korban, seorang perempuan bernama Theresia Endah yang mengaku pernah dekat dengan Utomo juga memberikan pengakuannya.

Endah mengatakan dirinya mengenal Utomo sejak tahun 2017 dan sempat membantu menyediakan pendamping hukum ketika Utomo menghadapi laporan dari korban lain.

“Awalnya hubungan kami sangat baik seperti keluarga. Namun seiring waktu saya mulai ragu karena ada dugaan pemalsuan dokumen yang disebut sangat mirip dengan aslinya,” kata Endah.

Ia juga menyinggung adanya korban lain yang mengaku mengalami kerugian finansial akibat pinjaman uang dengan iming-iming keuntungan besar.

Sementara itu, sejumlah video yang beredar di media sosial dan YouTube turut memperbincangkan dugaan modus yang digunakan dalam kasus tersebut, termasuk klaim terkait praktik supranatural dan uang gaib.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Utomo terkait berbagai tuduhan yang disampaikan sejumlah pihak tersebut. Proses persidangan masih berlangsung dan kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat.

Pihak kepolisian maupun pengadilan diharapkan dapat mengusut perkara secara transparan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan sejumlah narasumber dan pihak yang mengaku sebagai korban. Seluruh dugaan pelanggaran hukum masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.