BLORA jursidnusantara.com – Aparat kepolisian dari berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.


Sebanyak 200 tabung gas diamankan dari sebuah kendaraan pikap yang diduga akan digunakan untuk distribusi ilegal dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal saat patroli di Jalan Blora–Cepu Kilometer 7, tepatnya di kawasan timur Pasar Jepon.
Kapolres Blora, , menjelaskan bahwa penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kendaraan tertutup terpal melintas di jalur tersebut.
“Setelah mendapat informasi, anggota langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut,” ujarnya.
Saat diperiksa, sopir berinisial FS, warga Tuban, Jawa Timur, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan maupun distribusi gas bersubsidi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 200 tabung LPG 3 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Jepon, Blora, dengan harga melebihi HET.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan pikap, ratusan tabung gas, dan perlengkapan lainnya ke Mapolres Blora untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 dalam terkait penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penyelewengan distribusi barang bersubsidi, guna mencegah kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.
Pujiono












