PATI jursidnusantara.com — Drama persidangan kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa remaja FD (18) di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, mencapai puncaknya pada Senin (20/4/2026). Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Pati ketika ibu kandung FD tak kuasa menahan kesedihan dan pingsan di halaman pengadilan usai mendengar vonis hakim. Ia baru saja kembali dari perantauan di Malaysia dan harus menelan pil pahit kenyataan tragis yang menimpa putranya.
Ratusan anggota keluarga korban memadati halaman PN Pati, membawa serta foto FD sebagai bentuk protes dan pengawalan ketat terhadap jalannya proses hukum. DetikJateng melaporkan, massa datang menggunakan tiga bus dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Setiap individu yang memasuki area PN Pati menjalani pemeriksaan ketat, menunjukkan tingginya tensi dan perhatian publik terhadap kasus ini.
Sidang vonis, yang berlangsung di ruang sidang anak, mengagendakan pembacaan putusan terhadap empat pelaku yang masih di bawah umur. Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi masing-masing terdakwa, dengan masa tahanan yang akan dijalani di Lapas Anak Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah. Putusan ini sontak memicu tangis histeris di ruang sidang, terutama dari pihak keluarga FD yang merasa terkejut dan terpukul dengan keputusan tersebut.
Kasus nahas ini bermula dari tradisi “tongtek” atau membangunkan warga untuk sahur pada Kamis (12/3). Rombongan FD yang tengah mengikuti tradisi tersebut terlibat perselisihan dengan kelompok pemuda lain, berujung pada pengeroyokan brutal. Salah satu pelaku diketahui menggunakan pisau, menyerang korban hingga tewas di tempat.
Peristiwa tragis ini sontak memantik keprihatinan luas di kalangan publik. Tradisi lokal yang seharusnya menjadi warisan budaya dan perekat sosial justru ternoda oleh kekerasan fatal. Insiden ini juga menyoroti urgensi pengawasan lingkungan dan perlindungan anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.












