Opini  

Somasi Terbuka atas Pernyataan dan Tuduhan Hoaks

SOMASI TERBUKA 

SOMASI TERBUKA
Nomor: 01.1/JSN/26

Kepada Yth:
Kuasa Hukum Anifah, yaitu:

  1. Dian Puspitasari, S.H.
  2. Sukarman, S.H., M.H.

Di Tempat


Perihal: Somasi Terbuka atas Pernyataan dan Tuduhan Hoaks

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, baik secara pribadi maupun sebagai bagian dari media JursidNusantara.com, dengan ini menyampaikan somasi terbuka kepada Saudara selaku kuasa hukum dari Anifah.


I. DASAR SOMASI

Bahwa kami telah mengetahui adanya pernyataan yang disampaikan oleh Saudara melalui berbagai media, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemberitaan kami terkait eksekusi atau penangkapan Anifah binti Pirna adalah tidak benar (hoaks), serta disertai ancaman akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Bahwa pemberitaan tersebut didasarkan pada informasi mengenai adanya upaya pencarian oleh pihak terhadap yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu.


II. KEBERATAN KAMI

Kami menyatakan keberatan atas sikap dan pernyataan Saudara tersebut karena:

  1. Pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik dan merugikan kredibilitas media kami.
  2. Tuduhan “hoaks” yang disampaikan secara terbuka tanpa klarifikasi yang jelas dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik.
  3. Ancaman pelaporan yang disampaikan secara publik dapat menimbulkan tekanan dan intimidasi terhadap kebebasan pers.

III. TUNTUTAN SOMASI

Sehubungan dengan hal tersebut, kami dengan ini menuntut kepada Saudara untuk:

  1. Menyampaikan secara jelas dan terbuka pihak mana yang dimaksud sebagai penyebar informasi yang Saudara anggap hoaks.
  2. Memberikan klarifikasi resmi atas pernyataan Saudara kepada publik.
  3. Menghentikan segala bentuk pernyataan yang berpotensi merugikan nama baik kami tanpa dasar hukum yang jelas.

IV. DASAR HUKUM

Kami sebagai media menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam:
👉

Bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi yang tidak boleh ditekan melalui intimidasi atau ancaman tanpa dasar hukum yang jelas.


V. PENEGASAN

Kami menegaskan bahwa:

  • Kami menghormati proses hukum dan siap mempertanggungjawabkan setiap pemberitaan secara profesional.
  • Kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pers.
  • Kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila somasi ini tidak diindahkan.

VI. PENUTUP

Demikian somasi terbuka ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat serta untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan.

Kami akan tetap menjalankan fungsi kami sebagai kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
Media JursidNusantara.com
dan/atau
MURYANTO.