Oleh : Bagus Dikha Sabrillano
Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, Kader Penulis PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia),
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta bagusdikha01@gmail.com
Penetapan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), sebagai tersangka pasca aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana pada 31 Oktober 2025 bukan sekadar persoalan lalu lintas. Peristiwa ini mencerminkan persoalan serius tentang arah demokrasi lokal dan cara negara memandang ekspresi kritik warganya. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan dan sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat Pati, khususnya terkait persoalan kenaikan pajak 250% dan kebijakan publik yang dianggap merugikan warga.
Aksi tersebut berlangsung sekitar 15 menit. Tidak ada laporan korban jiwa, tidak ada kerusakan masif, dan tidak tercatat adanya kekerasan fisik terhadap aparat maupun masyarakat. Namun pemerintah meresponsnya dengan pasal-pasal berat: Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP. Respons ini tampak tidak proporsional, karena lebih menyerupai demonstrasi kekuasaan ketimbang upaya penegakan hukum yang adil. Pertanyaan mendasarnya sederhana, sejak kapan kritik dianggap sebagai kejahatan? Sejak kapan kemacetan sesaat akibat aksi protes diperlakukan setara dengan ancaman serius terhadap keselamatan umum?
Pasal 192 KUHP sejatinya dimaksudkan untuk menjerat perbuatan yang menimbulkan bahaya nyata dan serius bagi publik, seperti sabotase atau tindakan yang berpotensi memicu korban massal. Jika memahami pasal ini secara utuh, maka unsur bahaya konkret menjadi syarat utama. Menggunakannya untuk menjerat aksi protes singkat yang berlangsung tanpa kekerasan merupakan bentuk pemaksaan tafsir hukum. Demikian pula Pasal 160 KUHP, pasal warisan kolonial yang kerap digunakan untuk membungkam suara kritis dengan dalih penghasutan.
Inilah masalah utamanya: hukum tidak lagi diposisikan sebagai alat keadilan, melainkan sebagai jurus untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik. Unsur pidana dipaksakan bukan pada tindakan yang berbahaya, melainkan pada pikiran dan ekspresi politik warga, sesuai dengan kehendak para pemegang kekuasaan.
Padahal, konstitusi sebagai tatanan hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berdiri tegas di sisi warga negara. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak ini bukan hadiah dari negara, melainkan hak dasar yang melekat pada setiap warga dan wajib dihormati oleh seluruh penyelenggara kekuasaan. Pemahaman inilah yang seharusnya menjadi pijakan bersama dalam membaca setiap peristiwa protes sosial.
Lebih jauh, Pasal 28F UUD 1945 menjelaskan tentang Jaminan hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran. Demonstrasi, termasuk yang mengganggu kenyamanan bagi penguasa atau pengguna jalan, adalah bagian sah dari mekanisme demokrasi. Yang dimaksud “mengganggu” dalam konteks ini semestinya dibedakan secara jujur, apakah gangguan tersebut benar-benar mengancam keselamatan publik, atau sekadar mengganggu kenyamanan kekuasaan yang enggan dikritik.
Pemerintah Kabupaten Pati mungkin berdalih bahwa aksi tersebut mengganggu ketertiban umum dan aktivitas masyarakat. Namun dalih ini lemah secara demokratis. Ketertiban umum tidak dapat dijadikan alasan absolut untuk mematikan kebebasan sipil. Demokrasi memang selalu mengandung ketegangan dan gangguan sementara. Ketertiban yang steril dari kritik justru menjadi ciri rezim otoriter, bukan pemerintahan yang sehat. Lebih ironis lagi, respons represif ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam membaca pesan substantif dari aksi tersebut. Demonstrasi AMPB tidak muncul dari ruang hampa, melainkan berangkat dari keresahan nyata masyarakat Pati terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak transparan, minim dialog, dan tidak berpihak pada kepentingan warga. Aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana dilakukan sebagai bentuk tekanan politik agar aspirasi masyarakat yang selama ini disampaikan melalui jalur formal namun tak kunjung ditanggapi mendapat perhatian serius.
Tuntutan utama aksi tersebut berkisar pada desakan agar pemerintah daerah membuka ruang dialog, menghentikan kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat, serta bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan dari keputusan-keputusan publiknya. Alih-alih merespons tuntutan tersebut secara substantif, pemerintah justru
memilih jalur hukum dengan menetapkan aktivis sebagai tersangka. Mengkriminalisasi aktivis tanpa menyentuh akar persoalan yang diprotes masyarakat sama saja dengan memadamkan alarm, bukan memadamkan api—sebuah pola lama yang menandai matinya ruang demonstrasi sebagai sarana koreksi demokratis di Pati.
.
Respons pemerintah daerah terhadap aksi tersebut memperlihatkan pola penanganan kritik yang problematik. Alih-alih memandang demonstrasi sebagai ekspresi kegelisahan warga, pemerintah justru menempatkannya sebagai gangguan yang harus disingkirkan melalui mekanisme pidana. Penetapan aktivis sebagai tersangka menunjukkan bahwa kritik dan protes sosial lebih sering dipersepsikan sebagai ancaman terhadap stabilitas kekuasaan, bukan sebagai sinyal perlunya koreksi kebijakan.
Pendekatan semacam ini berbahaya bagi kehidupan demokrasi lokal. Penggunaan pasal pasal pidana terhadap aksi protes sipil mencerminkan kegagalan pemerintah dalam membedakan antara tindakan kriminal dan ekspresi politik warga. Dalam praktik demokrasi, ketidaknyamanan sementara akibat demonstrasi adalah konsekuensi wajar dari
kebebasan berekspresi, selama tidak menimbulkan bahaya nyata bagi keselamatan publik. Menyamakan aksi protes singkat dengan kejahatan pidana merupakan lompatan logika hukum yang mengaburkan batas antara warga negara yang kritis dan pelaku kriminal. Dampak dari kriminalisasi ini tidak berhenti pada kasus hukum semata. Ia menciptakan efek jera terhadap partisipasi publik. Pesan yang diterima masyarakat menjadi jelas:
menyampaikan pendapat di ruang publik berisiko berhadapan dengan hukum. Ketika rasa takut mulai menggantikan keberanian sipil, ruang demonstrasi sebagai sarana koreksi demokratis perlahan menyempit, bahkan terancam hilang.
Praktik represif semacam ini juga membuka preseden buruk bagi masa depan demokrasi di Pati. Jika tuntutan warga yang disampaikan melalui aksi damai dapat berujung pada jerat pidana berat, maka hampir semua bentuk demonstrasi berpotensi dikriminalisasi. Negara secara tidak langsung sedang menyampaikan bahwa ruang publik hanya boleh digunakan sejauh tidak mengusik kepentingan penguasa.
Dalam perspektif negara hukum, pendekatan tersebut mencederai prinsip bahwa hukum seharusnya membatasi kekuasaan, bukan diperalat untuk membungkam kritik. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya berpegang pada bunyi pasal, tetapi juga pada keadilan substantif dan kepentingan publik. Ketika hukum diterapkan secara selektif terhadap warga yang kritis, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan institusi hukum akan
terus terkikis. “Demokrasi tidak mati ketika jalan macet selama 15 menit. Demokrasi mati ketika
negara memilih membungkam daripada mendengar” Kasus Supriyono (Mas Botok) dan Teguh Istiyanto seharusnya menjadi bahan renungan bersama, bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi pemerintah daerah dan
seluruh warga Pati. Apakah demokrasi akan terus dipelihara sebagai ruang dialog yang hidup, atau justru dipersempit melalui kriminalisasi atas suara yang berbeda? Ketika warga yang menyampaikan aspirasi diperlakukan sebagai pelanggar hukum, maka yang sesungguhnya terancam bukan ketertiban umum, melainkan masa depan partisipasi publik itu sendiri. Demokrasi tidak diuji oleh kritik, melainkan oleh cara negara merespons kritik tersebut.
Jika negara memilih mendengar dan berdialog, demokrasi akan tumbuh, namun jika yang dipilih adalah membungkam, maka perlahan tanpa disadari demokrasi itu sendiri yang akan kehilangan nyawanya.












