PATI // 2026/5/26 // jursidnusantara.com — Sejumlah warga Desa Batursari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati pada Selasa (26/5/2026). Warga yang datang didampingi kuasa hukumnya itu mengadukan keberadaan pabrik arang di dekat permukiman yang diduga tidak mengantongi izin pemerintah maupun izin lingkungan, namun hingga kini masih terus beroperasi.
Kedatangan warga tersebut bukan tanpa alasan. Mereka mengaku sudah lama merasa terganggu dengan aktivitas pembakaran arang yang disebut menimbulkan asap pekat, bau menyengat, hingga debu yang masuk ke rumah-rumah warga, terutama pada malam hari.
Saat musim kemarau, kondisi disebut semakin parah. Asap pembakaran bahkan diklaim menyelimuti lingkungan permukiman dan menyebabkan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
“Kalau malam asapnya terasa sekali sampai masuk rumah. Baju yang dijemur jadi bau, mata pedas, napas juga sesak karena asap pembakaran itu,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga mempertanyakan legalitas operasional pabrik arang tersebut. Pasalnya, aktivitas usaha diduga berjalan tanpa izin resmi dari pemerintah maupun persetujuan lingkungan dari masyarakat sekitar.
Didampingi pengacaranya, warga meminta DLH Kabupaten Pati segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran lingkungan maupun administrasi perizinan.
Menurut warga, aktivitas pabrik yang berada dekat permukiman dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf e UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Selain itu, Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 juga mengatur bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
Tak hanya itu, apabila usaha dijalankan tanpa dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan, maka dapat pula bertentangan dengan ketentuan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami berharap DLH serius menindaklanjuti laporan ini. Kalau memang tidak memiliki izin dan terbukti mencemari lingkungan, kami minta pabrik itu ditutup,” tegas salah satu perwakilan warga.
Warga berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap keluhan masyarakat kecil yang setiap hari harus menghadapi dampak asap pembakaran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kabupaten Pati belum memberikan keterangan resmi terkait langkah tindak lanjut atas pengaduan warga tersebut.












