Reporter Kabar Bahri Alami Dugaan Intimidasi Saat Investigasi Dapur MBG di Pandeglang

PANDEGLANG // 2026/5/23 // jursidnusantara.com — Kebebasan pers kembali mendapat sorotan setelah seorang reporter media Kabar Bahri sekaligus anggota Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Asep Kurniawan, mengaku mengalami dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 09.20 WIB ketika Asep melakukan investigasi terkait operasional dapur MBG yang berada di gang Alfamart, Desa Sidamukti.

Saat berada di lokasi, Asep mengambil gambar spanduk yang terpasang di area dapur MBG. Dalam spanduk tersebut tertulis:

“BADAN GIZI NASIONAL
SATUAN PELAYAN PEMENUHAN GIZI (SPPG) MUKTI ABADI SUKARESMI
YAYASAN NIZAM MUTTAQI
ID SPPG : AVYZD0L2”

Namun usai memotret spanduk tersebut, Asep mengaku langsung mendapat teguran bernada tidak bersahabat dari seorang satpam bernama Edi yang berjaga di lokasi.

“Ada saya, kamu juga kan mau saya hargai,” ujar Edi kepada wartawan.

Tak hanya itu, pihak keamanan juga disebut menyampaikan bahwa lokasi tersebut merupakan milik seseorang bernama Gita. Sikap pengamanan di lokasi dinilai Asep mengarah pada upaya intimidasi dan menghalangi kerja jurnalistik.

“Tugas jurnalis dilindungi undang-undang. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan mencari fakta di lapangan. Tindakan menghalang-halangi dan mengintimidasi wartawan tidak bisa dibenarkan,” tegas Asep Kurniawan.

Menurutnya, investigasi dilakukan semata-mata untuk memastikan program Makanan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuan dan tepat sasaran bagi masyarakat. Ia menyayangkan adanya sikap tertutup dari pihak pengamanan yang justru menimbulkan pertanyaan di tengah publik.

Peristiwa ini langsung memicu perhatian sejumlah kalangan pers dan pegiat kebebasan informasi. Pasalnya, kerja jurnalistik dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihak Kabar Bahri.co.id meminta pengelola SPPG Mukti Abadi Sukaresmi di bawah Yayasan Nizam Muttaqi serta instansi terkait segera memberikan klarifikasi atas insiden tersebut.

Selain itu, mereka juga mendesak agar seluruh pihak menghormati ruang kerja wartawan dan tidak melakukan tindakan yang dapat dianggap menghambat tugas jurnalistik.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika diperlukan, langkah hukum dan koordinasi dengan organisasi pers akan ditempuh agar tidak ada lagi intimidasi terhadap wartawan di lapangan,” ujar Asep.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan di lapangan. Publik pun menanti sikap terbuka dari pihak pengelola program MBG agar polemik tidak semakin melebar.