Sengketa Rawa Bokor Memanas: Tenggat 3 Hari dari Pemkot Tangerang Picu Tudingan Intimidasi, Warga Mengadu ke Presiden

TANGERANG  jursidnusantara.com — Sengketa lahan eks SDN Rawa Bokor di Jalan Husen Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, memasuki babak panas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan perintah pengosongan dengan tenggat hanya 3×24 jam. Kebijakan ini memicu tudingan intimidasi terhadap warga yang telah puluhan tahun menempati lahan tersebut.

Surat bernomor 318790/000.2.3.2/IV/2026 yang diterima H. Murdani bin Boin pada Jumat (17/4/2026) memerintahkan pengosongan dan pembongkaran mandiri atas lahan yang telah ia kuasai secara fisik selama kurang lebih 24 tahun. Tanpa proses mediasi terbuka, langkah cepat ini dinilai sebagai bentuk pendekatan sepihak yang mengabaikan aspek kemanusiaan dan keadilan prosedural.

“Ini bukan sekadar pengosongan lahan, ini menyangkut hidup kami. Tiga hari bukan waktu yang layak untuk mencari keadilan,” kata Murdani dengan nada tegas.

Sebagai bentuk perlawanan administratif, Murdani langsung melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah Kota Tangerang pada Sabtu (18/4). Ia menuntut penghentian sementara eksekusi, pembukaan ruang audiensi, serta verifikasi status tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia juga menegaskan bahwa klaim Pemkot sebagai pemilik sah lahan harus diuji secara hukum, bukan hanya berdasar pencatatan aset.

Murdani mengantongi Girik Leter C No. 436 sebagai dasar klaim, ditambah fakta penguasaan fisik selama lebih dari dua dekade. Dalam perspektif hukum agraria, penguasaan tanah dalam jangka panjang dengan itikad baik memiliki bobot yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Di tengah tekanan tenggat waktu, Murdani dan keluarganya memilih jalur politik dengan mengajukan permohonan perlindungan kepada Presiden . Mereka berharap negara hadir di tengah konflik yang dinilai timpang.

“Kami wong cilik, tidak paham birokrasi rumit. Kami hanya punya bukti dan sejarah hidup di tanah ini. Kami mohon jangan digusur tanpa keadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, sengketa ini juga membuka dugaan persoalan lama terkait pengelolaan lahan. Sebuah dokumen Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 6 Desember 2023 mengungkap pembagian hasil penjualan lahan sekitar 1.000 meter persegi dengan komposisi 30 persen untuk ahli waris dan 70 persen untuk pihak pengelola atau yayasan.

Skema tersebut memicu pertanyaan serius mengenai dasar hukum dan keadilan pembagian, mengingat tanah disebut berasal dari hak milik adat. Ketimpangan ini memperkuat dugaan adanya relasi kuasa yang tidak seimbang dalam proses kesepakatan.

Dokumen itu juga teregister di Kantor Kelurahan Benda dengan nomor 593/207-Tapem (14 Desember 2023) dan melibatkan aparatur kelurahan. Keterlibatan ini menuai sorotan karena dinilai berpotensi melampaui batas kewenangan administratif.

Sejumlah klausul dalam dokumen tersebut juga dinilai janggal dan problematis, seperti larangan melibatkan pengacara, LSM, maupun organisasi masyarakat, serta ancaman bahwa lahan akan diserahkan kepada negara jika kesepakatan dilanggar. Klausul ini dipandang sebagai bentuk pembatasan akses hukum sekaligus tekanan psikologis terhadap pihak ahli waris.

Situasi ini menempatkan Pemkot Tangerang pada posisi krusial: melanjutkan eksekusi dengan risiko konflik sosial dan tudingan arogansi birokrasi, atau membuka ruang dialog yang transparan dan akuntabel.

Kasus Rawa Bokor kini bukan lagi sekadar sengketa lahan, tetapi telah berkembang menjadi simbol tarik-menarik antara kekuasaan administratif dan hak rakyat kecil. Keputusan yang diambil dalam waktu dekat akan menjadi tolok ukur keberpihakan negara terhadap keadilan agraria.

error: Content is protected !!