JAKARTA – jursidnusantara.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian dan monitoring terhadap progam Makan Bergizi Gratis (MBG).KPK menilai besarnya skala progam dan anggaran tersebut belum di imbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Terdapat delapan rekomendasi setelah mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam progam MBG untuk dibenahi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, dengan mengetahui permasalahan tata kelola progam MBG, maka KPK dapat memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan. Ia juga menegaskan progam-progam prioritas nasional sepeti MBG.
“Sehingga dari rekomendasi ini, harapanya nanti kemudian ditindak lanjuti dengan upaya perbaikan oleh para pemangku kepentingan, sehingga dengan dukungan KPK sesuai dengan tupoksinya, yaitu pencegahan dan penindakan,” ujar Budi pada Jum’at, 17 April 2026.
KPK mengungkapkan delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan di program MBG sebagai berikut;
1. Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola progam dari tahap perencanaan hingga pengawasan yang melibatkan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2. Mekanisme bantuan pemerintah dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang praktik rente, serta mengurangi porsi anggaran bahan pangan akibat adanya potongan biaya operasional dan sewa.
3. Pendekatan sentralistis dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor utama dinilai berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah sekaligus melemahkan mekanisme pengawasan.
4. Tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur, akibat kewenangan yang terpusat serta belum jelasnya standar prosedur operasional (SOP).
5. Transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama dalam proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan.
6. Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada keamanan pangan, termasuk terjadinya kasus keracunan makanan diberbagai daerah.
7. Pengawasan keamanan pangan dinilai belum optimal karena masih minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai kewenanganya.
8. Belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran awal (baseline) terhadap status gizi maupun capaian penerima manfaat.
Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, guna mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Meniinjau kembali mekanisme bantuan pemerintah, termasuk struktur biaya dan rantai pelaksanaan, agar tidak menimbulkan praktik rente serta tetap menjaga kualitas layanan.
Menerapan pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah, memperjelas SOP dan standar layanan dalam penetapan mitra, serta memastikan proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
KPK juga mendorong penguatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku guna mencegah potensi penyimpangan.
Selain itu, KPK menekankan pentingnya penetapan indikator keberhasilan program yang terukur, disertai pengukuran awal sebagai dasar evaluasi dampak progam berkelanjutan.
(Elm@n)












