Eksepsi Pendamping Hukum Utomo Ditolak Hakim Sehingga Agenda Sidang Ditingkatkan

DR Nimerodin Gulo Kuasa Hukum Zana

Pati – jursidnusantara.com Sidang keempat perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Kamis (18/12). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim membacakan putusan sela terkait eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi tersebut sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama saham kepemilikan kapal yang dilaporkan oleh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana.

Kuasa hukum Zana dari LSBH Teratai, Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.

“Klien kami menyerahkan dana sekitar Rp1,75 miliar untuk kerja sama saham kepemilikan kapal di PT Sampurna Jati Mandiri. Namun setelah kapal selesai, klien kami disebut tidak menerima keuntungan dan kapal tersebut diduga telah dijual,” ujar Gulo kepada awak media usai persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto, S.H., M.H., menilai isi eksepsi dari penasihat hukum terdakwa lebih banyak masuk ke pokok perkara sehingga tidak memenuhi unsur formil sebagai eksepsi.

Dalam putusan sela, majelis hakim sependapat bahwa keberatan yang diajukan berkaitan dengan materi pembuktian perkara dan karenanya harus diperiksa lebih lanjut dalam sidang pokok perkara.

Menanggapi putusan tersebut, pihak kuasa hukum pelapor menyatakan menghormati keputusan majelis hakim dan siap menghadapi tahap pemeriksaan saksi.

“Menurut kami putusan hakim sudah tepat karena materi keberatan memang berkaitan dengan substansi perkara. Selanjutnya persidangan akan masuk pada pembuktian melalui pemeriksaan saksi,” kata Gulo.

Sementara itu, pihak terdakwa sebelumnya berpendapat bahwa perkara tersebut merupakan sengketa kerja sama bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

Persidangan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari para pihak.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan jalannya persidangan dan keterangan pihak terkait. Seluruh dugaan tindak pidana masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.