Dua ASN Dilingkungan Pemda Kudus Yang Adu Jotos Ditempat Karaoke Dicopot Guna Memperlancar Pemeriksaan

Oplus_0

KUDUS – jursidnusantara.com Sungguh sangat ironis, di saat pemerintah tengah gencar-gencarnya mencanangkan peningkatan pelayanan publik dan meningkatkan etos kerja, namun justeru yang terjadi 2 ASN di Kudus mencoreng marwah pemerintahan.

Dugaan dua Aparatur Sipil Nagara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang diduga karaoke di jam kerja hingga adu jotos akhirnya dicopot dari jabatannya, Senin, 28 Juli 2025. Hal tersebut agar dua oknum tersebut bisa fokus pada persoalan yang dihadapi.

Revlisianto Subekti Sekda Kudus

Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti mengatakan, dua ASN yang dicopot dari jabatannya yakni AH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) dan EW yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala UPT TPA Tanjungrejo.

“Kedua ASN tersebut dibebastugaskan sementara dari jabatan masing-masing. Pembebasan ini agar yang bersangkutan bisa lebih fokus untuk pembelaan diri dari dugaan kasus yang dihadapi,” katanya.

Dasar pencopotan tersebut adalah adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus, No. 800.1.8.1/191/2025 Tgl. 28 Juli 2025 Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Kepala Dinas PKPLH Kab. Kudus.

Serta SK dengan No. 800.1.8.1/192/2025 Tgl. 28 Juli 2025 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagayli Kepala UPTD TPA Persampahan pada Dinas PKPLH Kab. Kudus.

Lebih lanjut Kelik panggilan akrab Revlisianto Subekti menambahkan, bahwa SK pencopotan sementara AH dan EW juga disertai dengan pengganti mereka berdua. Jabatan Kepala Dinas PKPLH untuk sementara ditunjuk Masyudi sebagai Pelaksana Harian (Plh).

“Sementara untuk kepala UPT TPA Tanjungrejo untuk sementara diemban oleh Ristianto,” imbuhnya.

Sekda juga menjelaskan, Pembebasan tugas sementara itu juga untuk memperlanacar pemeriksaan lanjutan. Karena menurutnya, hasil pemeriksaan lanjutan ini akan menentukan nasib bagi kedua oknum tersebut.

“Pembebasan sementara nanti sampai hasil pemeriksaan oleh Tim Pembina Kepegawaian keluar. Apakah nanti ada pelanggaran disiplin atau tidak, serta ketika ada pelanggaran tingkatannya berapa, itu ditentukan pada pemeriksaan,” jelasnya.

Meski dibebas tugaskan, kedua ASN tersebut tetap diwajibkan untuk berangkat kerja. Sebab mereka hanya dicopot dari jabatan sementara, tetapi tidak dipecat dari statusnya Pegawai Negeri Sipin (PNS).

“Yang bersangkutan tetap punya kewajiban untuk masuk berdinas,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, AH dan EW terlibat perkelahian dengan pria berinisial S di sebuah tempat hiburan karaoke di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Dari rekaman CCTV yang diterima Inspektorat, mereka sebelumnya terlihat berbincang-bincang di dalam karaoke. Diduga dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol, tiba-tiba terjadi ketegangan antara EW dan D lantaran keduanya melakukan kontak mata dengan menunjukkan gestur yang tidak menyenangkan. EW yang tidak terima kemudian memukul D.

Perkelahian berlanjut hingga ke teras depan tempat karaoke. Lebih lanjut rekan EW berinisial AH yang melihat ketegangan ini berusaha melerai pertengkaran tersebut.

Eko Djumartono Kepala Inspektorat Kudus

Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus Eko Djumartono sebelumnya menjelaskan, rangkaian peristiwa itu memang dilakukan dua ASN dan satu warga sipil pada saat jam kerja. Namun ketika terjadi perkelahian, menurut Eko sudah di luar jam kerja.

“Kami merekam benar tidaknya kejadian yang dilaporkan, dan terbukti benar berdasarkan bukti-bukti yang kami kantongi,” jelas Eko.

Selepas kejadian, Eko Djumartono bersama enam tim audit dari Inspektorat memeriksa dua ASN yang terlibat dan satu korban dari warga sipil.

Namun saat diperiksa, kata Eko, korban tidak mengalami luka serius. “Ketiganya telah kami panggil untuk diminta keterangannya,” katanya.

Sanksi tegas menunggu Eko menyatakan, hal tersebut berada ditangan tim penegak disiplin.

“Kami hanya menyampaikan hasil pemeriksaan keputusan, mengenai sanksi atau tidaknya akan ditentukan oleh tim lain sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

(Elm@n)

error: Content is protected !!