PATI jursidnusantara.com – Paguyuban SDN dan SMPN di Kabupaten Pati angkatan Tahun 2017 mendatangi kantor DPRD untuk melakukan audiensi terkait Periodesasi Jabatan Kepala Sekolah, Selasa 14 April 2026. Audiensi diikuti sebanyak 17 Kepsek, jajaran Komisi A dan D serta pimpinan DPRD Pati, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dalam audiensi, Tarmidi menyampaikan keluhan bahwa adanya polemik penggantian kepala sekolah SD dan SMP membuat mereka bekerja tidak nyaman. Karena, menurut mereka tidak lama lagi memasuki masa pensiun atau purna.
Selain itu, mereka juga menyampaikan tidak adanya penolakan apa yang sudah jadi keputusan atau kehendak Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau siapapun yang ingin memindah tugas atau menghentikan jabatan.
”Kami tidak menolak kepala dinas atau sekertaris siapapun yang mau memindah tugaskan kami. Terbitnya Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 secara aturan periodesasi jabatan kepala sekolah menjadi terbatas 2 periode dengan masing-masing 4 tahun. Akan tetapi Peraturan Bupati Pati nomor 23 tahun 2022 tentang Penugasan guru sebagai kepala sekolah sampai saat ini masih berlaku dan tidak ada yang merubah, kata Tarmidi.
Sementara itu Waka II DPRD Pati Bambang Susilo, menyoroti 2 substansi aturan yang berbeda berdasarkan aturan hukum berlaku. Hasil koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pati dimana Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih renda.
“Kita (Anggota DPRD Pati) berharap agar ada solusi baik bagi teman-teman Kepala Sekolah, dan kita sepakat untuk mensupport sesuai aturan yang berlaku,” jawab Bambang.
Menurut Bambang, Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 lebih tinggi ketimbang Perbup nomor 23 tahun 2022 yang dinilai kalah tinggi. Sehingga dirinya meminta kepada para Kepsek ini untuk legowo dimutasi ataupun dipindah jabatannya menjadi guru biasa.












